2.172 Napi dan Anak Binaan di NTT Terima Remisi HUT ke-79 RI, 15 Orang Langsung Bebas

Minggu, 18 Agustus 2024 - 14:07 WIB
loading...
2.172 Napi dan Anak...
Sebanyak 2.172 napi dan anak binaan di NTT mendapatkan remisi khusus dalam rangka peringatan HUT ke-79 RI. Foto/Ist
A A A
KUPANG - Sebanyak 2.172 narapidana (napi) dan anak binaan di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan remisi khusus dalam rangka peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia (RI). Dari jumlah tersebut, 15 orang langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Penyerahan remisi dilakukan pada apel peringatan HUT ke-79 RI di Lapas Kelas II A Kupang, Sabtu (17/8/2024). Simbolis, remisi tersebut diserahkan oleh Asisten I Setda Provinsi NTT, Bernadeta Meriani Usboko, yang didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham NTT dan Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Bernadeta M. Usboko, dalam sambutannya mengapresiasi para napi dan anak binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan sungguh-sungguh. "Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat,” ujarnya.



Usboko juga menekankan pentingnya pembinaan di Lapas sebagai persiapan untuk kembali ke masyarakat. "Pembinaan ini adalah fasilitas untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, mematuhi hukum, serta mendapatkan pembekalan mental-spiritual dan sosial," tambahnya.

Secara nasional, remisi diberikan kepada 176.984 warga binaan di seluruh Indonesia. Khusus di wilayah NTT, sebanyak 2.172 warga binaan menerima remisi umum, yang terdiri dari 2.153 narapidana dan 19 anak binaan. Dari jumlah tersebut, 2.138 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian), sementara 15 orang menerima Remisi Umum II yang langsung membebaskan mereka dari masa tahanan.

Para napi yang mendapatkan kebebasan tersebar di berbagai Lapas dan Rutan di NTT, termasuk Lapas Kelas II B Ende (5 orang), Lapas Kelas II A Waingapu (3 orang), dan Rutan Kelas IIB Bajawa (2 orang).

Untuk 19 anak binaan yang juga menerima remisi, seluruhnya mendapatkan pengurangan masa pidana sebagian. Mereka berasal dari LPKA Kupang, Rutan Kelas IIB Maumere, Rutan Kelas IIB Ruteng, Lapas Kelas IIA Waingapu, dan Lapas Kelas IIB Atambua.

Usboko berharap, bagi mereka yang telah bebas, agar dapat menjadi pribadi yang baik dan taat hukum, serta berkontribusi positif di masyarakat. "Yakinkan dirimu bahwa kamu bisa diterima kembali di masyarakat," tutupnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3178 seconds (0.1#10.140)