Terlibat Perdagangan Orang, 2 Emak-emak Diringkus Polda Lampung

Selasa, 23 Januari 2024 - 14:44 WIB
loading...
Terlibat Perdagangan Orang, 2 Emak-emak Diringkus Polda Lampung
Polda Lampung menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan iming-iming bekerja di Korea Selatan dengan gaji Rp 23 juta. Foto/Ira Widyanti/MPI
A A A
BANDARLAMPUNG - Ditreskrimum Polda Lampung menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang yang memerdaya korban dengan tawaran pekerjaan di Korea Selatan dan gaji sebesar Rp23 juta.

Para tersangka masing-masing berinisial SG alias Mami (37) dari Lampung Timur dan SS (43) dari Bandung Barat, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa awalnya tersangka SG alias Mami menawarkan pekerjaan ke korban RZ dari Lampung Timur untuk bekerja di Taiwan.

"Antara April 2023 hingga November 2023, RZ menyusun semua berkas dan persyaratan yang diminta oleh SG alias Mami," ujar Umi pada Selasa (23/1/2024).



Namun, hingga akhir November 2023, RZ tidak mendapatkan kepastian keberangkatannya ke Taiwan. "Kemudian, tersangka SS menghubungi SG bahwa calon PMI dapat diberangkatkan ke Korea Selatan," tambah Umi.

Akhirnya, SG memberitahu RZ bahwa ia tidak akan pergi ke Taiwan, melainkan ke Korea Selatan dengan janji gaji Rp23 juta. "Di Korea Selatan, korban dijanjikan bekerja sebagai karyawan perkebunan jeruk di Jeju," jelas Umi.

Dalam proses tersebut, para tersangka memungut biaya tidak sesuai prosedur. "RZ harus membayar sebesar Rp50 juta untuk diberangkatkan ke Korea Selatan dan pembayaran dilakukan secara bertahap," terangnya.

Pada 7 Januari 2024, RZ, SG, dan SS berangkat ke Korea Selatan. Namun, setibanya di Bandara Soekarno Hatta, SG dan SS bertemu dengan TN, yang menitipkan dua orang lainnya, yaitu AW dan NY, untuk diberangkatkan ke Korea Selatan.

"Saat diperiksa di Bandara Jeju Internasional Airport pada 8 Januari 2024, kelima orang tersebut dicurigai oleh petugas imigrasi Korea Selatan dan langsung diamankan selama 4 hari," tambahnya.

Pada 13 Januari 2024, kelima orang tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Changi Singapura dan Bandara Internasional Yogyakarta. Setibanya di Bandara Yogyakarta, mereka langsung diamankan oleh pihak bandara dan Imigrasi Yogyakarta.

SG dan SS kemudian dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji sebesar Rp23 juta per bulan.

"Tersangka merekrut dan mengirim para korban untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia di Jeju, Korea Selatan, dengan cara yang tidak sesuai prosedur," tegas Umi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp600 juta.

Barang bukti yang disita antara lain 5 paspor, 10 tiket Boarding Pass, 2 ponsel merk Oppo A16 dan Vivo Y15S, 3 surat penolakan dari Kantor Cabang Imigrasi Jeju, Korea Selatan, 1 kartu ATM Bank Mandiri milik SS, dan 4 bukti pemesanan tiket Trip.Com Group atas nama korban RZ dan tersangka SS.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0763 seconds (0.1#10.140)