Revisi Target, Retribusi Empat Pasar Tradisional di Cimahi Baru Terealisasi 49%

Senin, 10 Agustus 2020 - 13:56 WIB
loading...
Revisi Target, Retribusi...
Aktivitas sejumlah pasar tradisional di Kota Cimahi yang kembali hidup di era new normal diharapkan bisa mendongkrak realisasi pajak retribusi pasar yang saat ini baru mencapai 49%. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
CIMAHI - Empat pasar tradisional di bawah pengelolaan Pemkot Cimahi, hingga awal semester dua ini telah menyumbangkan retribusi sebesar Rp488.633.200.

Empat pasar tradisional penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) itu adalah Pasar Atas Baru, Pasar Cimindi, Pasar Melong, dan Pasar Citeureup.

Kepala UPTD Pasar pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi, Syahrizal Yusuf mengatakan, realisasi PAD dari sektor retribusi pasar tradisional milik Pemkot Cimahi sudah mencapai 49% dari target tahun ini Rp873.192.000.

Meski terbilang kecil namun realisasinya terbilang lumayan di tengah kondisi COVID-19 saat ini.

"Targetnya Rp873.192.000 setahun, lewat semester satu ini sudah 49%, cukup baik jika melihat total target yang dibebankan dari sektor retribusi pasar," ucapnya, Senin (10/8/2020).

Menurutnya, realisasi penerimaan PAD itu didapat dari para pemilik kios dari empat pasar milik Pemkot. Seperti di Pasar Atas Baru sekitar 480 kios aktif, Pasar Cimindi 200 kios, Pasar Melong 41 kios, dan Pasar Citeureup 45 kios aktif.

Target retribusi dari pasar tradisional sudah mengalami revisi bersama Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Cimahi.

Awalnya, target PAD dari sektor tersebut tahun ini adalah Rp1 miliar lebih. Tapi karena disesuaikan dengan kondisi saat ini dimana sektor pasar juga terdampak COVID-19. Sebab banyak pedagang yang sempat tidak berjualan saat COVID-19 mewabah.

"Saat COVID kan jam operaional dibatasi kemudian pedagang juga ada yang sempat tidak berjualan, jadi otomatis tidak tertagih," ucapnya. (Baca juga: Ratusan Pemuda Antusias Ikut Komcad yang Digelar Kodim 0604 Karawang)

Retribusi pasar tradisional dipungut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Objek Pelayanan Retribusi Pelayanan Pasar.

Tarif retribusi dari pasar tradisional berbeda untuk setiap pasarnya, disesuaikan dengan besaran kios. Hanya sejak tahun lalu tarif retribusi mengalami kenaikan. (Baca juga: Agustus, Ribuan Penumpang KAI Bandung Jalani Rapid Tes)

"Kami optimistis target retribusi setelah direvisi itu bisa tercapai. Sekarang sudah masuk new normal dimana aktivitas perekonomian di semua pasar mulai meningkat lagi, walau belum sepenuhnya normal," pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1807 seconds (0.1#10.140)