Polisi Aniaya Ibu Bhayangkari Sukabumi hingga Babak Belur Berujung Mediasi, Ini Hasilnya
Sabtu, 23 Desember 2023 - 13:58 WIB
loading...
Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhiddin. Foto/MPI/Dharmawan Hadi
A
A
A
SUKABUMI - Seorang ibu Bhayangkari melaporkan suaminya karena diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Korban dianiaya hingga babak belur dan pernah diancam senjata api jika keluar rumah ketika terjadi pertengkaran.
Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, aksi KDRT tersebut pada 22 September 2023 sudah dilaporkan ke Korps Bhayangkari melalui ibu Kapolsek, tempat terduga pelaku berdinas.
”Ibu Kapolsek menyarankan berobat diantar pengurus ranting dari Polsek Cikole. Kemudian (korban) ditemui oleh ibu kapolsek dan disampaikan apakah korban maunya seperti apa, dan yang bersangkutan nengatakan ingin berpisah (cerai),” kata Tahir, Sabtu (23/12/2023).
Baca Juga: Ditodong Pistol, Ibu Bhayangkari Sukabumi Dianiaya Oknum Polisi hingga Babak Belur
Lalu upaya mediasi ditawarkan, oleh ibu Kapolsek korban diberikan waktu 1 Minggu untuk memikirkan kembali keputusannya. Setelah itu terduga pelaku dipanggil Kapolsek Cikole dan diberikan waktu selama 1 Minggu untuk kembali melakukan mediasi.
Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, aksi KDRT tersebut pada 22 September 2023 sudah dilaporkan ke Korps Bhayangkari melalui ibu Kapolsek, tempat terduga pelaku berdinas.
”Ibu Kapolsek menyarankan berobat diantar pengurus ranting dari Polsek Cikole. Kemudian (korban) ditemui oleh ibu kapolsek dan disampaikan apakah korban maunya seperti apa, dan yang bersangkutan nengatakan ingin berpisah (cerai),” kata Tahir, Sabtu (23/12/2023).
Baca Juga: Ditodong Pistol, Ibu Bhayangkari Sukabumi Dianiaya Oknum Polisi hingga Babak Belur
Lalu upaya mediasi ditawarkan, oleh ibu Kapolsek korban diberikan waktu 1 Minggu untuk memikirkan kembali keputusannya. Setelah itu terduga pelaku dipanggil Kapolsek Cikole dan diberikan waktu selama 1 Minggu untuk kembali melakukan mediasi.
Lihat Juga :