Polisi Aniaya Ibu Bhayangkari Sukabumi hingga Babak Belur Berujung Mediasi, Ini Hasilnya
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Seorang ibu Bhayangkari melaporkan suaminya karena diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Korban dianiaya hingga babak belur dan pernah diancam senjata api jika keluar rumah ketika terjadi pertengkaran.
Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, aksi KDRT tersebut pada 22 September 2023 sudah dilaporkan ke Korps Bhayangkari melalui ibu Kapolsek, tempat terduga pelaku berdinas.
”Ibu Kapolsek menyarankan berobat diantar pengurus ranting dari Polsek Cikole. Kemudian (korban) ditemui oleh ibu kapolsek dan disampaikan apakah korban maunya seperti apa, dan yang bersangkutan nengatakan ingin berpisah (cerai),” kata Tahir, Sabtu (23/12/2023).
Lalu upaya mediasi ditawarkan, oleh ibu Kapolsek korban diberikan waktu 1 Minggu untuk memikirkan kembali keputusannya. Setelah itu terduga pelaku dipanggil Kapolsek Cikole dan diberikan waktu selama 1 Minggu untuk kembali melakukan mediasi.
”Setelah 1 pekan ditanyakan kembali mereka masih tetap keukeuh untuk bercerai. Tanggal 6 Oktober 2023 dimediasi lagi di Polsek Cikole dan didatangkan kedua orang tua baik dari pihak terduga pelaku dan korban. Tetap hasil keputusan akhir mereka harus cerai,” ujarnya.
Kapolsek Cikole mengarahkan korban untuk mengadu ke Bagsumda apabila ingin bercerai. Lalu pada tanggal 30 Oktober 2023, korban mendatangi Polres menuju Reskrim menyampaikan mengalami kasus KDRT.
Tahir menambahkan, pada tanggal 10 November 2023, terduga pelaku datang ke Polres untuk mediasi. Setelah 2 kali mediasi namun gagal. Dengan adanya keputusan tersebut, Polres Sukabumi Kota memberikan waktu untuk saling komunikasi, tapi proses tetap berlanjut.
Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, aksi KDRT tersebut pada 22 September 2023 sudah dilaporkan ke Korps Bhayangkari melalui ibu Kapolsek, tempat terduga pelaku berdinas.
”Ibu Kapolsek menyarankan berobat diantar pengurus ranting dari Polsek Cikole. Kemudian (korban) ditemui oleh ibu kapolsek dan disampaikan apakah korban maunya seperti apa, dan yang bersangkutan nengatakan ingin berpisah (cerai),” kata Tahir, Sabtu (23/12/2023).
Lalu upaya mediasi ditawarkan, oleh ibu Kapolsek korban diberikan waktu 1 Minggu untuk memikirkan kembali keputusannya. Setelah itu terduga pelaku dipanggil Kapolsek Cikole dan diberikan waktu selama 1 Minggu untuk kembali melakukan mediasi.
”Setelah 1 pekan ditanyakan kembali mereka masih tetap keukeuh untuk bercerai. Tanggal 6 Oktober 2023 dimediasi lagi di Polsek Cikole dan didatangkan kedua orang tua baik dari pihak terduga pelaku dan korban. Tetap hasil keputusan akhir mereka harus cerai,” ujarnya.
Kapolsek Cikole mengarahkan korban untuk mengadu ke Bagsumda apabila ingin bercerai. Lalu pada tanggal 30 Oktober 2023, korban mendatangi Polres menuju Reskrim menyampaikan mengalami kasus KDRT.
Tahir menambahkan, pada tanggal 10 November 2023, terduga pelaku datang ke Polres untuk mediasi. Setelah 2 kali mediasi namun gagal. Dengan adanya keputusan tersebut, Polres Sukabumi Kota memberikan waktu untuk saling komunikasi, tapi proses tetap berlanjut.
(ams)