13 Warga Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Segera Diadili di Pengadilan

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 07:51 WIB
loading...
13 Warga Penjemput Paksa...
Polisi mengamankan total 31 orang terkait pengambilan paksa jenazah COVID-19 dari tiga rumah sakit di Kota Makassar. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel resmi menerima berkas perkarakasus p enjemputan paksa jenazah COVID-19 daripenyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Tiga belas tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini pun segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Baca : Sudah 12 Tersangka Pada Kasus Pengambilan Paksa Jenazah di RS

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Ridwan, mengatakan, dakwaan untuk ketigabelas tersangka, warga Rajawali Makassar itupun telah dirampungkan. "Tahap dua kemarin sudah dilakukan, dakwaan juga sudah rampung dan sementara menunggu waktu untuk pelimpahan ke pengadilan, rencananya hari Senin sudah kita limpahkan," ungkap Ridwan kepada SINDOnews.

Ridwan tak menampik perkara ini menajadi atensi pimpinan Kejaksaan, utamanya oleh Jaksa Agung. Menurutnya perkara ini cukup serius mengingat memiliki potensi dampak sosial ditengah penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.

"Sebenarnya semua perkara tidak ada yang kami beda-bedakan, semuanya sama. Tapi perkara penjemputan paksa jenazah COVID-19 ini menjadi atensi banyak pihak, termasuk pimpinan kami karena perkara ini dikhawatirkan dapat berdampak luas," bebernya. Baca Juga : Puluhan Terduga Pengambil Paksa Jenazah Corona di Makassar Jalani Rapid Test

Kata Dia merujuk dakwaan ada sejumlah pasal yang disangkakan pada tersangka, termasuk pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun karena perbuatan para tersangka secara bersama-sama dilakukan dengan cara memaksa seorang pejabat yang berwenang di RS Labuang Baji, maka pihaknya menggunakan dakwaan primer sesuai pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Primernya pasal 214 KUHP, sebab memaksa seorang pejabat untuk mengambil jenazah yang diduga terkonfirmasi positif covid-19 yang ditangani di Rumah Sakit Labuang Baji, pasal itu merupakan primer walaupun kita juga gunakan alternatif yakni pasal 335 KUHP, serta pasal 336 KUHP, jo pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan," jelasnya.

Diketahui pihak Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sulsel telah resmi melimpahkan barang bukti dan tersangka pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Kamis 8 Agustus kemarin. Tiga belas tersangka diketahui merupakan tetangga kompleks Jenazah disalah satu kompleks di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso Kota Makassar. Baca Lagi : Polisi Amankan 31 Orang Terkait Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
RPA Perindo Sulut Datangi...
RPA Perindo Sulut Datangi Kejaksaan Tinggi, Desak Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual
Kejati Sulsel Geledah...
Kejati Sulsel Geledah Rumah Tersangka Mafia Tanah Bendungan Passeloreng Wajo
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel, Sita 27 Bundel Dokumen
Kejati Sulsel Tetapkan...
Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pasir Laut di Takalar
Setahun Jadi Buronan...
Setahun Jadi Buronan Kejati Sumsel, Terpidana Kasus Penggelapan 27 BPKB Sepeda Motor Ditangkap
Diduga Korupsi Tunjangan...
Diduga Korupsi Tunjangan Satpol PP, Kadishub Makassar Ditahan Kejati Sulsel
153 Anggota Satpol PP...
153 Anggota Satpol PP Kota Makassar Diperiksa Kejati Sulsel
Buron Kasus Korupsi...
Buron Kasus Korupsi Dana Block Grant Kemenag Sulsel Ditangkap di Surabaya
Rekomendasi
Road To Kilau Raya MNCTV...
Road To Kilau Raya MNCTV Siap Ajak Warga Klaten Joget dan Nyanyi Lagu-Lagu Viral
Paula Verhoeven Mohon...
Paula Verhoeven Mohon Doa untuk Kiano yang Tengah Dirawat di RS
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved