Lakukan 'Perlawanan', Jaksa Belum Bisa Eksekusi Eks Bendahara Brimob

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 08:52 WIB
loading...
Lakukan Perlawanan,...
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel belum bisa mengeksekusi mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Putusan penjara dua tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Makassar kepada mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro hingga kini belum bisa dilaksanakan.

Terpidana masih melenggang bebas sebab menempuh perlawanan dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Baca : Tipu Pengusaha, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel belum berkuasa menjebloskan perwira Polda yang melakukan penipuan hingga Rp 1 miliar tersebut masuk ke dalam penjara.

"Iya dia banding, makanya hal itu kemudian membuat kami tidak bisa melakukan eksekusi. Karena secara otomatis banding yang dilakukan terdakwa membuat putusan Tingkat Pertama belum dikatakan sah dan mengikat," tukas JPU Ridwan Sahputra kepada SINDOnews.

Kendati begitu Ridwan mengatakan pihaknya tidak tinggal diam. Ia pastinya akan siap menghadapi banding dari terdakwa. "Kontra memori banding yang disusun itu bukti bahwa kami siap menghadapi banding dari terdakwa. Makanya kita tunggu saja sidangnya," tukasnya. Baca Juga : Jalani Opname, Pledoi Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Ditunda
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Ditipu Teman Sendiri,...
Ditipu Teman Sendiri, Tantri Kotak Ungkap Tabungan Pendidikan Anak Ikut Raib
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Rekomendasi
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Luncurkan Aplikasi Gerakan...
Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Hidayatullah Perkuat Filantropi Islam Berbasis Digital
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved