Lakukan 'Perlawanan', Jaksa Belum Bisa Eksekusi Eks Bendahara Brimob
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Putusan penjara dua tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Makassar kepada mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro hingga kini belum bisa dilaksanakan.
Terpidana masih melenggang bebas sebab menempuh perlawanan dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Baca : Tipu Pengusaha, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel belum berkuasa menjebloskan perwira Polda yang melakukan penipuan hingga Rp 1 miliar tersebut masuk ke dalam penjara.
"Iya dia banding, makanya hal itu kemudian membuat kami tidak bisa melakukan eksekusi. Karena secara otomatis banding yang dilakukan terdakwa membuat putusan Tingkat Pertama belum dikatakan sah dan mengikat," tukas JPU Ridwan Sahputra kepada SINDOnews.
Kendati begitu Ridwan mengatakan pihaknya tidak tinggal diam. Ia pastinya akan siap menghadapi banding dari terdakwa. "Kontra memori banding yang disusun itu bukti bahwa kami siap menghadapi banding dari terdakwa. Makanya kita tunggu saja sidangnya," tukasnya. Baca Juga : Jalani Opname, Pledoi Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Ditunda
Data SINDOnews, sejak kasus bergulir, Iptu Yusuf Purwantoro memang tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Meski syarat penahanan sesuai dakwaan perbuatan pelaku yakni pasal 378 KUHP, juga diabaikan aparat penegak hukum.
"Ini ada apa? Seharusnya jaksa menjalankan putusan, terlepas dari ada upaya hukum lanjutan berupa banding. Tapi menurut saya apa artinya putusan pengadilan kalau tidak bisa dijalankan? Apalagi urusan banding itu urusan pengadilan tinggi," ketus korban penipuan Andi Wijaya kepada SINDOnews melalui sambungan telepon seluler.
Ia pun meminta keadilan terkait kasus yang menimpanya tersebut, apalagi terpidana dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Baca Lagi : 2 Tersangka Kasus Penipuan Arisan Online Dijerat Pidana Pencucian Uang
"Hukuman badan di Rutan itu kan merupakan sanksi bagi semua pelaku tindak pidana. Di sana tempat untuk semua pelaku tindak pidana. Setahu saya, rutankan merupakan Lembaga yang menangani pelaku tindak pidana, disana ada program pemasyarakatan. Dan semua pelaku tindak pidana harus menjalaninya disana. Nah sekarang coba dilihat, ada apa kenapa setelah putusan ada. Kenapa ia tidak ditahan. Mana aplikasi azas persamaan didepan hukum? Jangan membeda-bedakanlah," ketusnya.
Terpidana masih melenggang bebas sebab menempuh perlawanan dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Baca : Tipu Pengusaha, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel belum berkuasa menjebloskan perwira Polda yang melakukan penipuan hingga Rp 1 miliar tersebut masuk ke dalam penjara.
"Iya dia banding, makanya hal itu kemudian membuat kami tidak bisa melakukan eksekusi. Karena secara otomatis banding yang dilakukan terdakwa membuat putusan Tingkat Pertama belum dikatakan sah dan mengikat," tukas JPU Ridwan Sahputra kepada SINDOnews.
Kendati begitu Ridwan mengatakan pihaknya tidak tinggal diam. Ia pastinya akan siap menghadapi banding dari terdakwa. "Kontra memori banding yang disusun itu bukti bahwa kami siap menghadapi banding dari terdakwa. Makanya kita tunggu saja sidangnya," tukasnya. Baca Juga : Jalani Opname, Pledoi Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Ditunda
Data SINDOnews, sejak kasus bergulir, Iptu Yusuf Purwantoro memang tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Meski syarat penahanan sesuai dakwaan perbuatan pelaku yakni pasal 378 KUHP, juga diabaikan aparat penegak hukum.
"Ini ada apa? Seharusnya jaksa menjalankan putusan, terlepas dari ada upaya hukum lanjutan berupa banding. Tapi menurut saya apa artinya putusan pengadilan kalau tidak bisa dijalankan? Apalagi urusan banding itu urusan pengadilan tinggi," ketus korban penipuan Andi Wijaya kepada SINDOnews melalui sambungan telepon seluler.
Ia pun meminta keadilan terkait kasus yang menimpanya tersebut, apalagi terpidana dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Baca Lagi : 2 Tersangka Kasus Penipuan Arisan Online Dijerat Pidana Pencucian Uang
"Hukuman badan di Rutan itu kan merupakan sanksi bagi semua pelaku tindak pidana. Di sana tempat untuk semua pelaku tindak pidana. Setahu saya, rutankan merupakan Lembaga yang menangani pelaku tindak pidana, disana ada program pemasyarakatan. Dan semua pelaku tindak pidana harus menjalaninya disana. Nah sekarang coba dilihat, ada apa kenapa setelah putusan ada. Kenapa ia tidak ditahan. Mana aplikasi azas persamaan didepan hukum? Jangan membeda-bedakanlah," ketusnya.
(sri)