Tangis Histeris Pecah di PN Batam saat Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Demo Pulau Rempang
Selasa, 07 November 2023 - 17:38 WIB
loading...
Warga Pulau Rempang, Kota Batam, menangis histeris di halaman Pengadilan Negeri (PN) Batam, usai gugatan praperadilan para tersangka demonstrasi di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, ditolak hakim. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A
A
A
BATAM - Puluhan warga Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang rata-rata para ibu rumah tangga, menangis histeris di halaman Pengadilan Negeri (PN) Batam. Mereka tak kuasa membendung tangisan, saat tiga hakim tunggal menolak praperadilan para tersangka aksi demonstrasi di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Baca juga: Komnas HAM Selidiki Tembakan Gas Air Mata yang Bikin Pelajar di Pulau Rempang Pingsan
Keluarga dan kerebat para tersangka aksi demonstrasi di depan kantor BP Batam, pada 11 September 2023 lalu, sengaja hadir di PN Batam untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan. Mereka menilai, penangkapan dan penetapan para tersangka cacat hukum.
Isak tangis, kemarahan dan takbir bergema di PN Batam, saat ketiga hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang praperadilan untuk 30 orang tersangka tersebut, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan 30 orang tersangka.
Baca juga: Memilukan! Bayi Cacat di Cirebon Sengaja Dibuang di Sawah
Sidang yang digelar secara maraton sejak tanggal 31 Oktober 2023 tersebut, dilaksanakan di tiga ruang sidang terpisah. Tersangka melalui kuasa hukumnya, Manggara Sijabat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Kepri, dan Kapolresta Barelang.
Baca juga: Komnas HAM Selidiki Tembakan Gas Air Mata yang Bikin Pelajar di Pulau Rempang Pingsan
Keluarga dan kerebat para tersangka aksi demonstrasi di depan kantor BP Batam, pada 11 September 2023 lalu, sengaja hadir di PN Batam untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan. Mereka menilai, penangkapan dan penetapan para tersangka cacat hukum.
Isak tangis, kemarahan dan takbir bergema di PN Batam, saat ketiga hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang praperadilan untuk 30 orang tersangka tersebut, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan 30 orang tersangka.
Baca juga: Memilukan! Bayi Cacat di Cirebon Sengaja Dibuang di Sawah
Sidang yang digelar secara maraton sejak tanggal 31 Oktober 2023 tersebut, dilaksanakan di tiga ruang sidang terpisah. Tersangka melalui kuasa hukumnya, Manggara Sijabat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Kepri, dan Kapolresta Barelang.
Lihat Juga :