Aksi Teatrikal di Demo Hitam Februari Kelam Depan Gedung DPR

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:21 WIB
loading...
Aksi Teatrikal di Demo...
Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia menggelar demo di depan Gedung Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia menggelar demo di depan Gedung Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Mereka membawa 4 tuntutan yakni hapus hak imunitas kejaksaan, setop rangkap jabatan pada jaksa, setop penyalahgunaan restorative justice (denda damai), dan tolak asas dominus litis.

Adapun tema demo tersebut adalah Aksi Hitam Februari Kelam. Mereka membawa tagar #Kejaksaanmenujupowerabsolut, #Modustikusberdasi, dan #AbuseofPowerKejaksaan. Beberapa pendemo juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan kekuasaan dari pihak kejaksaan untuk mengatur suatu kasus dengan dalih restoratif justice.

Massa juga memblokir dan menutup jalan Jalan Gatot Soebroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.30 WIB. Massa menutup jalan karena tuntutannya untuk bertemu dengan anggota Komisi III DPR tak terpenuhi.



Kemacetan panjang pun tak terelakan hingga sejauh 10 km ke arah Pancoran. Massa memblokade dengan menggunakan barikade pendemo dan membakar ban bekas di tengah Jalan Gatot Soebroto.

Koordinator aksi demo Fikri mengatakan pihaknya yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia ingin mengingatkan dan menyampaikan tuntutan kepada DPR dan Kejaksaan.

"Kami ingin setop terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 8 ayat 5, terkait dengan hak imunitas jaksa. Kami meminta agar hak imunitas untuk kejaksaan itu dihapuskan dalam undang-undang tadi,” ujarnya.

Mereka menuntut terkait penyalahgunaan restorative justice, penyalahgunaan terkait dengan uang damai. “Kami minta untuk dihapuskan juga,” ucapnya.

Pihaknya juga meminta setop atau revisi aturan jaksa bisa rangkap jabatan. “Yang paling penting hari ini, kami meminta kepada DPR RI untuk menghapus RUU KUHP dan di dalamnya ada asas dominus litis. Asas dominus litis ini adalah asas penguatan kelembagaan terhadap jaksa," imbuhnya.

"Jadi, asas ini kami kira ada rangkaiannya dengan undang-undang Pasal 11 Tahun 2021 untuk melindungi kepentingan kejaksaan dan oknum-oknum yang ada di dalamnya itu," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2035 seconds (0.1#10.24)