Heboh, 50 Emak-emak di Karawang Tertipu Arisan Bodong hingga Rp1,9 Miliar
loading...
A
A
A
"Korban diiming-imingi mendapat uang berkali kali lipat jika mengikuti arisan sesuai get yang dipilih. Karena tergiur mendapat uang banyak korban akhirnya tergiur dan mengikuti arisan tersebut," ungkapnya.
Wirdhanto mengatakan, pada awal arisan sejumlah peserta arisan mendapat keuntungan dari tersangka. Namun setelah peserta bertambah banyak tersangka tidak bisa lagi mengelola uang hingga banyak peserta arisan tidak bisa dibayar meski sudah dapat arisan.
"Peserta arisan yang kebanyakan emak-emak ini tidak dapat uang arisan meski seharusnya dapat. Karena korban mencapai 50 orang akhirnya emak-emak ini melapor ke polisi," katanya.
Menurut Wirdhanto. polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti satu unit mobil BRV, dua unit sepeda motor Vespa dan Honda VCX.
Polisi menjerat tersangka AH dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain," ujar Kapolres.
Wirdhanto mengatakan, pada awal arisan sejumlah peserta arisan mendapat keuntungan dari tersangka. Namun setelah peserta bertambah banyak tersangka tidak bisa lagi mengelola uang hingga banyak peserta arisan tidak bisa dibayar meski sudah dapat arisan.
"Peserta arisan yang kebanyakan emak-emak ini tidak dapat uang arisan meski seharusnya dapat. Karena korban mencapai 50 orang akhirnya emak-emak ini melapor ke polisi," katanya.
Menurut Wirdhanto. polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti satu unit mobil BRV, dua unit sepeda motor Vespa dan Honda VCX.
Polisi menjerat tersangka AH dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain," ujar Kapolres.
(shf)