Heboh, 50 Emak-emak di Karawang Tertipu Arisan Bodong hingga Rp1,9 Miliar

Senin, 30 Oktober 2023 - 16:46 WIB
loading...
Heboh, 50 Emak-emak di Karawang Tertipu Arisan Bodong hingga Rp1,9 Miliar
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan pengungkapan kasus arisan bodong dengan tersangka AH. Para korban mengalami kerugian hingga Rp1,9 miliar. Foto/MPI/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Sebanyak 50 orang emak-emak di Karawang, Jawa Barat menjadi korban penipuan tersangka AH (22) dengan modus arisan bodong. Mereka mengalami kerugian hingga Rp1,9 miliar.

Kesal jadi korban penipuan, para korban mendatangi kantor Mapolres Karawang dan melaporkan AH (22) karena melakukan penipuan.



Polisi akhirnya berhasil menangkap AH di rumah kontrakannya di wilayah Johar Kecamatan karawang Timur, setelah sebelumnya sempat buron dan kabur ke Bogor.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya setelah polisi mendapat laporan dari 9 orang korban yang semuanya emak-emak.



Tersangka sempat kabur ke Bogor, namun ditangkap saat kembali ke Karawang.

"Tersangka balik lagi ke Karawang untuk mengurus sesuatu, tapi berhasil kami ketahui keberadaannya dan ;angsung kami tangkap. Tersangka saat ini sudah mendekam dalam tahanan," kata Wirdhanto didampingi Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, Senin (30/10/2023).


Menurut Wirdhanto, tersangka berhasil mengelabui puluhan emak-emak dengan modus arisan bodong dengan konsep get. Korban yang mengikuti arisan bisa memilih sesuai get yang dipilih dari Rp3 juta hingga Rp300 juta.

Peserta arisan akan mendapat uang dua kali lipat dari get yang dipilih berdasarkan waktu yang ditentukan.

"Korban diiming-imingi mendapat uang berkali kali lipat jika mengikuti arisan sesuai get yang dipilih. Karena tergiur mendapat uang banyak korban akhirnya tergiur dan mengikuti arisan tersebut," ungkapnya.

Wirdhanto mengatakan, pada awal arisan sejumlah peserta arisan mendapat keuntungan dari tersangka. Namun setelah peserta bertambah banyak tersangka tidak bisa lagi mengelola uang hingga banyak peserta arisan tidak bisa dibayar meski sudah dapat arisan.

"Peserta arisan yang kebanyakan emak-emak ini tidak dapat uang arisan meski seharusnya dapat. Karena korban mencapai 50 orang akhirnya emak-emak ini melapor ke polisi," katanya.

Menurut Wirdhanto. polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti satu unit mobil BRV, dua unit sepeda motor Vespa dan Honda VCX.

Polisi menjerat tersangka AH dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain," ujar Kapolres.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0948 seconds (0.1#10.140)