Senpi Meletus Tewaskan Warga, Briptu Muhammad Kharisma Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara

Kamis, 12 Oktober 2023 - 15:36 WIB
loading...
Senpi Meletus Tewaskan Warga, Briptu Muhammad Kharisma Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara
Briptu Muhammad Kharisma, anggota Polsek Girisubo yang senjatanya meletus hingga mengakibatkan korban Aldi Apriyanto tewas divonis 3 tahun 4 bulan penjara. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
GUNUNGKIDUL - Briptu Muhammad Kharisma, anggota polisi di Polsek Girisubo, Gunungkidul yang secara tidak sengaja senjatanya meletus hingga mengakibatkan korban Aldi Apriyanto tewas dijatuhi vonis 3 tahun 4 bulan penjara.

Dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp167 juta kepada pihak keluarga korban Aldi Apriyanto.



Vonis tersebut lebih dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa kurungan di dalam tahanan. JPU juga menuntut terdakw membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp197 juta.



Sidang dengan majelis hakim diketuai oleh Annisa Noviyati, dengan hakim anggota Iman Santoso dan I Gede Adi Muliawan. Sementara jaksa penuntut umum adalah Widha Sinulingga.

Terdakwa sendiri menghadapi Pasal pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP. Tuntutan tersebut mereka terapkan setelah mendengar 8 keterangan para saksi dari warga dan pihak keluarga, 2 saksi meringankan terdakwa dan 2 saksi ahli.

Puluhan pendekar silat dari PSHT nampak hadir mengikuti sidang putusan tersebut. Mereka membersamai keluarga korban dari Kapanewon Girisubo.



Sejumlah aparat Kepolisian bersama TNI juga terlihat mengawal proses persidangan tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)