Senpi Meletus Tewaskan Warga, Briptu Muhammad Kharisma Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara

Kamis, 12 Oktober 2023 - 15:36 WIB
loading...
A A A
Usai putusan dibacakan baik penuntut umum maupun terdakwa mengaku pikir-pikir terlebih dahulu sebelum nantinya menentukan sikap.

Usia sidang, orang tua korban Aldi Apriyanto nampak lebih tegar dibanding dengan sidang tuntutan yang lalu. Meskipun dihadiri puluhan anggota PSHT namun sidang sendiri berlangsung tertib.

Perwakilan keluarga korban, Wahyudi mengaku menerima putusan tersebut. Meskipun menganggap ringan namun keluarga menganggap wajar karena hal tersebut tidak lepas dari pasal yang disangkakan yaitu kelalaian.

"Kami mengapresiasi yang dilakukan aparat penegak hukum," ujarnya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1620 seconds (0.1#10.140)