Senpi Meletus Tewaskan Warga, Briptu Muhammad Kharisma Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara

Kamis, 12 Oktober 2023 - 15:36 WIB
loading...
Senpi Meletus Tewaskan Warga, Briptu Muhammad Kharisma Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara
Briptu Muhammad Kharisma, anggota Polsek Girisubo yang senjatanya meletus hingga mengakibatkan korban Aldi Apriyanto tewas divonis 3 tahun 4 bulan penjara. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
GUNUNGKIDUL - Briptu Muhammad Kharisma, anggota polisi di Polsek Girisubo, Gunungkidul yang secara tidak sengaja senjatanya meletus hingga mengakibatkan korban Aldi Apriyanto tewas dijatuhi vonis 3 tahun 4 bulan penjara.

Dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp167 juta kepada pihak keluarga korban Aldi Apriyanto.



Vonis tersebut lebih dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa kurungan di dalam tahanan. JPU juga menuntut terdakw membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp197 juta.



Sidang dengan majelis hakim diketuai oleh Annisa Noviyati, dengan hakim anggota Iman Santoso dan I Gede Adi Muliawan. Sementara jaksa penuntut umum adalah Widha Sinulingga.

Terdakwa sendiri menghadapi Pasal pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP. Tuntutan tersebut mereka terapkan setelah mendengar 8 keterangan para saksi dari warga dan pihak keluarga, 2 saksi meringankan terdakwa dan 2 saksi ahli.

Puluhan pendekar silat dari PSHT nampak hadir mengikuti sidang putusan tersebut. Mereka membersamai keluarga korban dari Kapanewon Girisubo.



Sejumlah aparat Kepolisian bersama TNI juga terlihat mengawal proses persidangan tersebut.

Sidang sendiri direncanakan bakal dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB. Namun baru dimulai sekira pukul 10.30 WIB. Terdakwa kali ini juga tidak dihadirkan dalam sidang sama seperti sidang-sidang sebelumnya.

Hal yang memberatkan menurut majelis hakim adalah membuat keresahan di masyarakat. Terdakwa sebagai polisi yang bertugas memberi rasa aman kepada masyarakat namun dalam pengamanan menggunakan senjata justru mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kelalaiannya.

Hal yang meringankan bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Oleh karena itu majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana karena kesalahan kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagai mana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dan 4 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban keluarga korban Aldi Apriyanto sejumlah Rp157 juta dan jika terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 hari sesudah putusan maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan terdakwa," kata majelis hakim.

"Selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasilnya pelelangan diserahkan kepada keluarga Aldy Apriyanto sebagai bentuk pembayaran restitutis. Jika ada kelebihan maka dikembalikan kepada terdakwa," sambung majelis hakim.

Restitusi yang dibayarkan hanya Rp157 juta karena sebelumnya terdakwa telah memberi uang tali asih sebesar Rp40 juta kepada keluarga korban. Sehingga majelis hakim menganggap bisa mengurangi besaran resititusi.

Dalam sidang tersebut terungkap jika terdakwa sebenarnya tidak masuk dalam daftar pengamanan di Dusun Wuni dan mendapat tugas di Dusun Wonotoro. Namun kemudian diperbantukan ke Dusun Wuni karena terjadi kericuhan.

Saat menerima senjata dari rekannya, terdakwa mengaku tidak mendengar teriakan saksi saat menyerahkan senjata api (senpi) yang mengatakan sudah ada isinya dan dalam keadaan kunci dibuka.

Terdakwa baru mengetahui pada menit keempat dan baru mengerti menit terakhir sebelum senjata meletus setelah ada kode dari saksi.

Usai putusan dibacakan baik penuntut umum maupun terdakwa mengaku pikir-pikir terlebih dahulu sebelum nantinya menentukan sikap.

Usia sidang, orang tua korban Aldi Apriyanto nampak lebih tegar dibanding dengan sidang tuntutan yang lalu. Meskipun dihadiri puluhan anggota PSHT namun sidang sendiri berlangsung tertib.

Perwakilan keluarga korban, Wahyudi mengaku menerima putusan tersebut. Meskipun menganggap ringan namun keluarga menganggap wajar karena hal tersebut tidak lepas dari pasal yang disangkakan yaitu kelalaian.

"Kami mengapresiasi yang dilakukan aparat penegak hukum," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.7078 seconds (0.1#10.140)