Senpi Meletus Tewaskan Warga, Briptu Muhammad Kharisma Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara

Kamis, 12 Oktober 2023 - 15:36 WIB
loading...
Senpi Meletus Tewaskan...
Briptu Muhammad Kharisma, anggota Polsek Girisubo yang senjatanya meletus hingga mengakibatkan korban Aldi Apriyanto tewas divonis 3 tahun 4 bulan penjara. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
GUNUNGKIDUL - Briptu Muhammad Kharisma, anggota polisi di Polsek Girisubo, Gunungkidul yang secara tidak sengaja senjatanya meletus hingga mengakibatkan korban Aldi Apriyanto tewas dijatuhi vonis 3 tahun 4 bulan penjara.

Dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp167 juta kepada pihak keluarga korban Aldi Apriyanto.

Baca juga: Polisi Penembak Pemuda Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara dan Restitusi Rp197 Juta

Vonis tersebut lebih dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa kurungan di dalam tahanan. JPU juga menuntut terdakw membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp197 juta.



Sidang dengan majelis hakim diketuai oleh Annisa Noviyati, dengan hakim anggota Iman Santoso dan I Gede Adi Muliawan. Sementara jaksa penuntut umum adalah Widha Sinulingga.

Terdakwa sendiri menghadapi Pasal pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP. Tuntutan tersebut mereka terapkan setelah mendengar 8 keterangan para saksi dari warga dan pihak keluarga, 2 saksi meringankan terdakwa dan 2 saksi ahli.

Puluhan pendekar silat dari PSHT nampak hadir mengikuti sidang putusan tersebut. Mereka membersamai keluarga korban dari Kapanewon Girisubo.

Baca juga: Diduga Tertembak Senjata Oknum Polisi saat Dangdutan, Anggota Karang Taruna Tewas

Sejumlah aparat Kepolisian bersama TNI juga terlihat mengawal proses persidangan tersebut.

Sidang sendiri direncanakan bakal dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB. Namun baru dimulai sekira pukul 10.30 WIB. Terdakwa kali ini juga tidak dihadirkan dalam sidang sama seperti sidang-sidang sebelumnya.

Hal yang memberatkan menurut majelis hakim adalah membuat keresahan di masyarakat. Terdakwa sebagai polisi yang bertugas memberi rasa aman kepada masyarakat namun dalam pengamanan menggunakan senjata justru mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kelalaiannya.

Hal yang meringankan bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Oleh karena itu majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana karena kesalahan kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagai mana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dan 4 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban keluarga korban Aldi Apriyanto sejumlah Rp157 juta dan jika terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 hari sesudah putusan maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan terdakwa," kata majelis hakim.

"Selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasilnya pelelangan diserahkan kepada keluarga Aldy Apriyanto sebagai bentuk pembayaran restitutis. Jika ada kelebihan maka dikembalikan kepada terdakwa," sambung majelis hakim.

Restitusi yang dibayarkan hanya Rp157 juta karena sebelumnya terdakwa telah memberi uang tali asih sebesar Rp40 juta kepada keluarga korban. Sehingga majelis hakim menganggap bisa mengurangi besaran resititusi.

Dalam sidang tersebut terungkap jika terdakwa sebenarnya tidak masuk dalam daftar pengamanan di Dusun Wuni dan mendapat tugas di Dusun Wonotoro. Namun kemudian diperbantukan ke Dusun Wuni karena terjadi kericuhan.

Saat menerima senjata dari rekannya, terdakwa mengaku tidak mendengar teriakan saksi saat menyerahkan senjata api (senpi) yang mengatakan sudah ada isinya dan dalam keadaan kunci dibuka.

Terdakwa baru mengetahui pada menit keempat dan baru mengerti menit terakhir sebelum senjata meletus setelah ada kode dari saksi.

Usai putusan dibacakan baik penuntut umum maupun terdakwa mengaku pikir-pikir terlebih dahulu sebelum nantinya menentukan sikap.

Usia sidang, orang tua korban Aldi Apriyanto nampak lebih tegar dibanding dengan sidang tuntutan yang lalu. Meskipun dihadiri puluhan anggota PSHT namun sidang sendiri berlangsung tertib.

Perwakilan keluarga korban, Wahyudi mengaku menerima putusan tersebut. Meskipun menganggap ringan namun keluarga menganggap wajar karena hal tersebut tidak lepas dari pasal yang disangkakan yaitu kelalaian.

"Kami mengapresiasi yang dilakukan aparat penegak hukum," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Mobil Inafis Polres...
Mobil Inafis Polres Jakpus Sambangi Kantor BGN, Ada Apa?
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Rekomendasi
Metode Dakwah Para Nabi:...
Metode Dakwah Para Nabi: Nabi Ibrahim Memulai dari Keluarga, Nabi Muhammad Meneladaninya
Iran Klaim Tewaskan...
Iran Klaim Tewaskan 200 Tentara AS, Pentagon Sebut Hanya 14, Siapa yang Bohong?
Sebuah Mobil Tabraki...
Sebuah Mobil Tabraki Kerumunan Pawai LGBTQ, 1 Tewas, 17 Luka
Berita Terkini
Kemarau Meluas, BNPB...
Kemarau Meluas, BNPB Catat Karhutla Melanda 4 Daerah di Jawa Timur
Kepala Posko PRR Aceh...
Kepala Posko PRR Aceh Apresiasi TNI Bangun Jembatan Gantung di Kampung Reje Payung
Pendiri BSB Temukan...
Pendiri BSB Temukan Inovasi Teknologi Pirolisis, Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar
Video Viral di Lubuk...
Video Viral di Lubuk Pakam Jadi Pengingat, Begini Prosedur Aktivasi Rekening PIP
Pengelolaan Konflik...
Pengelolaan Konflik Kepentingan, Kemenhut Dorong Budaya Cinta Integritas
DBH Dipotong Pemerintah...
DBH Dipotong Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta Hanya Revitalisasi 11 Sekolah Tahun Ini
Infografis
4 Presiden Indonesia...
4 Presiden Indonesia Lahir Bulan Juni, Soekarno hingga Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved