Polisi Penembak Pemuda Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara dan Restitusi Rp197 Juta
Kamis, 14 September 2023 - 19:17 WIB
loading...
Anggota Polsek Girisubo, Briptu Muhammad Kharisma dituntut 3,5 tahun penjara, akibat senjata api laras panjang yang dibawanya meletus saat pagelaran dangdut dan menewaskan Aldi Apriyanto. Foto/MPI/Erfan Erlin
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Anggota Polsek Girisubo, Briptu Muhammad Kharisma pelaku penembakan yang menewaskan pemuda asal Kabupaten Gunungkidul, Aldi Apriyanto dituntut hukuman 3,5 tahun penjara. Selain itu, bintara Polri ini juga diwajibkan membayar restitusi Rp137 juta.
Baca juga: Brutal! Tembak Kepala Istri, Pria di Denpasar Ditemukan Tewas
Kewajiban membayar restitusi Rp197 juta yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Widha Sinulingga, sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Penembakan ini terjadi saat pagelaran dangdut. Saat iotu, Briptu Muhammad Kharisma bertugas mengamankan acara tersebut, dengan membawa senjata api laras panjang. Saat terjadi keributan, tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan menewaskan korban Aldi Apriyanto.
Baca juga: Memilukan, Pria di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Terjepit Mesin Penggilingan Padi
Terdakwa dituntut dengan pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Tuntutan tersebut disampaikan JPU, setelah mendengar keterangan delapan saksi dari warga dan pihak keluarga, dua saksi meringankan terdakwa, dan dua saksi ahli.
Baca juga: Brutal! Tembak Kepala Istri, Pria di Denpasar Ditemukan Tewas
Kewajiban membayar restitusi Rp197 juta yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Widha Sinulingga, sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Penembakan ini terjadi saat pagelaran dangdut. Saat iotu, Briptu Muhammad Kharisma bertugas mengamankan acara tersebut, dengan membawa senjata api laras panjang. Saat terjadi keributan, tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan menewaskan korban Aldi Apriyanto.
Baca juga: Memilukan, Pria di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Terjepit Mesin Penggilingan Padi
Terdakwa dituntut dengan pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Tuntutan tersebut disampaikan JPU, setelah mendengar keterangan delapan saksi dari warga dan pihak keluarga, dua saksi meringankan terdakwa, dan dua saksi ahli.
Lihat Juga :