Polisi Penembak Pemuda Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara dan Restitusi Rp197 Juta
loading...
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Anggota Polsek Girisubo, Briptu Muhammad Kharisma pelaku penembakan yang menewaskan pemuda asal Kabupaten Gunungkidul, Aldi Apriyanto dituntut hukuman 3,5 tahun penjara. Selain itu, bintara Polri ini juga diwajibkan membayar restitusi Rp137 juta.
Baca Juga: Brutal! Tembak Kepala Istri, Pria di Denpasar Ditemukan Tewas
Kewajiban membayar restitusi Rp197 juta yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Widha Sinulingga, sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Penembakan ini terjadi saat pagelaran dangdut. Saat iotu, Briptu Muhammad Kharisma bertugas mengamankan acara tersebut, dengan membawa senjata api laras panjang. Saat terjadi keributan, tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan menewaskan korban Aldi Apriyanto.
Terdakwa dituntut dengan pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Tuntutan tersebut disampaikan JPU, setelah mendengar keterangan delapan saksi dari warga dan pihak keluarga, dua saksi meringankan terdakwa, dan dua saksi ahli.
JPU menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 359 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. "Membebankan restitusi sebesar Rp197.636.500,00 sebagaimana surat keputusan LPSK," kata Widha Sinulingga.
Keadaan yang memberatkan terdakwa, menurut Widha Sinulingga, antara lain perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, serta membuat keresahan di tengah masyarakat.
Sementara hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan, dan mengakui serta perbuatannya. Selain itu, JPU menyebut Briptu M. Kharisma belum pernah dihukum.
Baca Juga: Brutal! Tembak Kepala Istri, Pria di Denpasar Ditemukan Tewas
Kewajiban membayar restitusi Rp197 juta yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Widha Sinulingga, sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Penembakan ini terjadi saat pagelaran dangdut. Saat iotu, Briptu Muhammad Kharisma bertugas mengamankan acara tersebut, dengan membawa senjata api laras panjang. Saat terjadi keributan, tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan menewaskan korban Aldi Apriyanto.
Terdakwa dituntut dengan pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Tuntutan tersebut disampaikan JPU, setelah mendengar keterangan delapan saksi dari warga dan pihak keluarga, dua saksi meringankan terdakwa, dan dua saksi ahli.
JPU menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 359 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. "Membebankan restitusi sebesar Rp197.636.500,00 sebagaimana surat keputusan LPSK," kata Widha Sinulingga.
Keadaan yang memberatkan terdakwa, menurut Widha Sinulingga, antara lain perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, serta membuat keresahan di tengah masyarakat.
Sementara hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan, dan mengakui serta perbuatannya. Selain itu, JPU menyebut Briptu M. Kharisma belum pernah dihukum.