Jual Bayi via Media Sosial, 3 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota

Jum'at, 15 September 2023 - 17:00 WIB
loading...
A A A
Kini bayi malang tersebut telah berada di salah satu rumah sakit di Kota Malang, untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Malang.



Akibat perbuatannya, para tersangka perdagangan bayi tersebut dijerat Pasal 83 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, agar lebih waspada dengan adanya praktik-praktik ilegal terkait adopsi anak, dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui dinas sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Danang.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3546 seconds (0.1#10.24)