Jual Bayi via Media Sosial, 3 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota

Jum'at, 15 September 2023 - 17:00 WIB
loading...
Jual Bayi via Media...
Satreskrim Polresta Malang Kota, berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tiga orang tersangka. Foto/Dok. Humas Polresta Malang Kota
A A A
MALANG - Tiga pelaku perdagangan bayi, berinisial ES (19), MF (19), dan AL (21) berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Ketiganya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Baca juga: Ibu Muda Jual Anaknya Rp11 Juta, Sindikat Perdagangan Bayi di Batam Terbongkar

Tersangka ES dan MF merupakan orang tua bayi yang dijual, sedangkan AL berperan sebagai perantara perdagangan orang tersebut. Pelaksana tugas (plt) Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyebut, terungkapnya kasus perdagangan bayi ini berawal dari laporan masyarakat.



"Kami menerima informasi awal dari masyarakat, tentang adanya praktik perdagangan bayi melalui media sosial. Bayi tersebut dijual melalui seorang perantara, dan menyamarkan akunnya di media sosial dengan nama 'adopsi bayi baru lahir', serta grup aplikasi pesan singkat bernama 'adopter dan bumil amanah," terang Danang.

Baca juga: Kronologi Suami Tikam Istri dan Anak di Tanjungpinang Gara-gara Selingkuh

Danang menambahkan, para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp8 juta-18 juta. Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap, ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 5 September 2023.

"Bayi tersebut berasal dari Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orang tuanya, dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut," imbuhnya.

Jual Bayi via Media Sosial, 3 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota


Sejumlah barang bukti dalam kasus perdagangan bayi ini, berhasil disita anggota Satreskrim Polresta Malang Kota. Yakni pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa ponsel, dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta.

Kini bayi malang tersebut telah berada di salah satu rumah sakit di Kota Malang, untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Malang.

Baca juga: Wow! Flare Prewedding Bakar Savana Gunung Bromo, Biaya Pemadaman Capai Miliaran

Akibat perbuatannya, para tersangka perdagangan bayi tersebut dijerat Pasal 83 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, agar lebih waspada dengan adanya praktik-praktik ilegal terkait adopsi anak, dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui dinas sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Danang.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolda NTT: Gangguan...
Kapolda NTT: Gangguan Keamanan Turun, Pengungkapan Perkara Naik Sepanjang 2025
Soroti Ibu dan Bayi...
Soroti Ibu dan Bayi Meninggal setelah Ditolak 4 RS, Sri Gusni: Evaluasi Sistem Layanan Maternal
Anaknya Dijual ke Hidung...
Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
Imigrasi Jaksel Perkuat...
Imigrasi Jaksel Perkuat Integritas Anti-TPPO, Terapkan Zero Tolerance Policy
Berantas TPPO di Bandara...
Berantas TPPO di Bandara Ahmad Yani, Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan
Polisi Periksa 15 Saksi...
Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Tewasnya Terapis Spa di Pejaten, Hasilnya?
Amanda Manopo Ungkap...
Amanda Manopo Ungkap Tantangan Jadi Ibu Baru, Baby Zac Alergi Susu hingga Ikan
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Rekomendasi
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan...
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
Berita Terkini
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Infografis
Ayatollah Khamenei Luncurkan...
Ayatollah Khamenei Luncurkan Akun Media Sosial Berbahasa Ibrani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved