Jual Bayi via Media Sosial, 3 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota
Jum'at, 15 September 2023 - 17:00 WIB
loading...
Satreskrim Polresta Malang Kota, berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tiga orang tersangka. Foto/Dok. Humas Polresta Malang Kota
A
A
A
MALANG - Tiga pelaku perdagangan bayi, berinisial ES (19), MF (19), dan AL (21) berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Ketiganya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Baca juga: Ibu Muda Jual Anaknya Rp11 Juta, Sindikat Perdagangan Bayi di Batam Terbongkar
Tersangka ES dan MF merupakan orang tua bayi yang dijual, sedangkan AL berperan sebagai perantara perdagangan orang tersebut. Pelaksana tugas (plt) Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyebut, terungkapnya kasus perdagangan bayi ini berawal dari laporan masyarakat.
"Kami menerima informasi awal dari masyarakat, tentang adanya praktik perdagangan bayi melalui media sosial. Bayi tersebut dijual melalui seorang perantara, dan menyamarkan akunnya di media sosial dengan nama 'adopsi bayi baru lahir', serta grup aplikasi pesan singkat bernama 'adopter dan bumil amanah," terang Danang.
Baca juga: Kronologi Suami Tikam Istri dan Anak di Tanjungpinang Gara-gara Selingkuh
Danang menambahkan, para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp8 juta-18 juta. Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap, ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 5 September 2023.
"Bayi tersebut berasal dari Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orang tuanya, dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut," imbuhnya.
![Jual Bayi via Media Sosial, 3 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota]()
Sejumlah barang bukti dalam kasus perdagangan bayi ini, berhasil disita anggota Satreskrim Polresta Malang Kota. Yakni pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa ponsel, dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta.
Kini bayi malang tersebut telah berada di salah satu rumah sakit di Kota Malang, untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Malang.
Baca juga: Wow! Flare Prewedding Bakar Savana Gunung Bromo, Biaya Pemadaman Capai Miliaran
Akibat perbuatannya, para tersangka perdagangan bayi tersebut dijerat Pasal 83 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, agar lebih waspada dengan adanya praktik-praktik ilegal terkait adopsi anak, dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui dinas sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Danang.
Baca juga: Ibu Muda Jual Anaknya Rp11 Juta, Sindikat Perdagangan Bayi di Batam Terbongkar
Tersangka ES dan MF merupakan orang tua bayi yang dijual, sedangkan AL berperan sebagai perantara perdagangan orang tersebut. Pelaksana tugas (plt) Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyebut, terungkapnya kasus perdagangan bayi ini berawal dari laporan masyarakat.
"Kami menerima informasi awal dari masyarakat, tentang adanya praktik perdagangan bayi melalui media sosial. Bayi tersebut dijual melalui seorang perantara, dan menyamarkan akunnya di media sosial dengan nama 'adopsi bayi baru lahir', serta grup aplikasi pesan singkat bernama 'adopter dan bumil amanah," terang Danang.
Baca juga: Kronologi Suami Tikam Istri dan Anak di Tanjungpinang Gara-gara Selingkuh
Danang menambahkan, para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp8 juta-18 juta. Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap, ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 5 September 2023.
"Bayi tersebut berasal dari Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orang tuanya, dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut," imbuhnya.

Sejumlah barang bukti dalam kasus perdagangan bayi ini, berhasil disita anggota Satreskrim Polresta Malang Kota. Yakni pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa ponsel, dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta.
Kini bayi malang tersebut telah berada di salah satu rumah sakit di Kota Malang, untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Malang.
Baca juga: Wow! Flare Prewedding Bakar Savana Gunung Bromo, Biaya Pemadaman Capai Miliaran
Akibat perbuatannya, para tersangka perdagangan bayi tersebut dijerat Pasal 83 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, agar lebih waspada dengan adanya praktik-praktik ilegal terkait adopsi anak, dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui dinas sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Danang.
(eyt)
Lihat Juga :