Promosikan Judi Online, Pasutri di Sukabumi Diringkus Polisi

Minggu, 10 September 2023 - 07:24 WIB
loading...
Promosikan Judi Online,...
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede (tengah) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus promosi judi online. Foto/Humas Polres Sukabumi
A A A
SUKABUMI - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial PU (31) dan M (24) warga Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi diringkus polisi. Mereka ditangkap karena terang-terangan mempromosikan judi online .

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan suaminya, PU bertugas sebagai desainer beberapa situs perjudian, sedangkan sang istri, M berperan sebagai pengikut atau follower member di situs tersebut.

"Dari hasil promosi Pasangan suami istri ini berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp30 juta yang masuk ke rekening mereka," jelas Maruly Pardede dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (10/9/2023).

Lebih lanjut, Maruly menjelaskan, selain kedua tersangka tersebut, polisi juga mengamankan pelaku lainnya berinisial TS (28) di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.



"TS memiliki peran sebagai konten kreator beberapa situs judi online. Selama beroperasi selama tiga bulan, TS berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp6 juta yang masuk ke rekeningnya," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga meringkus seorang pria berinisial E (27). Ia ditangkap di Kecamatan Nyalindung. E berperan sebagai seorang scammer dan berhasil memperoleh keuntungan antara Rp6 juta hingga Rp10 juta.

"Dengan demikian ada empat tersangka dalam kasus promosi judi online ini. Dari tangan keempat tersangka ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, serta dua SIM card dari dua provider yang berbeda, yaitu Indosat dan XL," bebernya.

Lebih lanjut Maruly menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus membuat konten yang mempromosikan perjudian online slot untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan peran masing-masing.

Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2, UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 ayat 1. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara dengan maksimal hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1394 seconds (0.1#10.140)