Promosikan Judi Online, Pasutri di Sukabumi Diringkus Polisi
Minggu, 10 September 2023 - 07:24 WIB
loading...
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede (tengah) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus promosi judi online. Foto/Humas Polres Sukabumi
A
A
A
SUKABUMI - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial PU (31) dan M (24) warga Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi diringkus polisi. Mereka ditangkap karena terang-terangan mempromosikan judi online .
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan suaminya, PU bertugas sebagai desainer beberapa situs perjudian, sedangkan sang istri, M berperan sebagai pengikut atau follower member di situs tersebut.
"Dari hasil promosi Pasangan suami istri ini berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp30 juta yang masuk ke rekening mereka," jelas Maruly Pardede dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (10/9/2023).
Lebih lanjut, Maruly menjelaskan, selain kedua tersangka tersebut, polisi juga mengamankan pelaku lainnya berinisial TS (28) di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Pamer Tubuh untuk Promosi Judi Online, Selebgram Seksi Diringkus Polresta Bandung
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan suaminya, PU bertugas sebagai desainer beberapa situs perjudian, sedangkan sang istri, M berperan sebagai pengikut atau follower member di situs tersebut.
"Dari hasil promosi Pasangan suami istri ini berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp30 juta yang masuk ke rekening mereka," jelas Maruly Pardede dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (10/9/2023).
Lebih lanjut, Maruly menjelaskan, selain kedua tersangka tersebut, polisi juga mengamankan pelaku lainnya berinisial TS (28) di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Pamer Tubuh untuk Promosi Judi Online, Selebgram Seksi Diringkus Polresta Bandung
Lihat Juga :