Pamer Tubuh untuk Promosi Judi Online, Selebgram Seksi Diringkus Polresta Bandung
loading...
A
A
A
BANDUNG - Satreskrim Polresta Bandung mengamankan dua admin dan seorang wanita cantik seksi yang menjadi brand ambasador judi online di Kampung Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. Wanita cantik ini merupakan selebgram.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, selebgram ini kerap menampilkan tubuh seksinya di medsos untuk promosikan judi online. “Kami amankan berikut dua admin pada 14 Agustus 2023 lalu,” kata Wibowo, Jumat (18/8/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal adanya banyak kejadian pidana yang disebabkan pelakunya adalah korban judi online. Korban tertarik awalnya melihat gadis cantik hanya menggunakan pakaian dalam menari-nari di medsos dengan dengan logo judi online, alexitogel.
Atas laporan itu petugas kemudian melakukan pemantauan dan pengecekan di sosial media ditambah dengan banyak laporan korban yang tertipu. Kemudian petugas menangkap selebgram tersebut beserta dua admin tersebut.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka MAG (20), OR (34), dan SN (28) dijerat Pasal 27 UU No 19 Tahun 2012 atas perubahan daru UU No 19 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara dan mereka juga dikenakan sanksi denda sebesar satu miliar.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, rekening bank dan pakaian dalam yang digunakan tersangka diamankan petugs. ”Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap pelaku lainnya,” tegasnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, selebgram ini kerap menampilkan tubuh seksinya di medsos untuk promosikan judi online. “Kami amankan berikut dua admin pada 14 Agustus 2023 lalu,” kata Wibowo, Jumat (18/8/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal adanya banyak kejadian pidana yang disebabkan pelakunya adalah korban judi online. Korban tertarik awalnya melihat gadis cantik hanya menggunakan pakaian dalam menari-nari di medsos dengan dengan logo judi online, alexitogel.
Atas laporan itu petugas kemudian melakukan pemantauan dan pengecekan di sosial media ditambah dengan banyak laporan korban yang tertipu. Kemudian petugas menangkap selebgram tersebut beserta dua admin tersebut.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka MAG (20), OR (34), dan SN (28) dijerat Pasal 27 UU No 19 Tahun 2012 atas perubahan daru UU No 19 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara dan mereka juga dikenakan sanksi denda sebesar satu miliar.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, rekening bank dan pakaian dalam yang digunakan tersangka diamankan petugs. ”Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap pelaku lainnya,” tegasnya.
(ams)