Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Pakar Hukum Unair Sebut Berpotensi Turunnya Pengawasan

Kamis, 03 Agustus 2023 - 16:15 WIB
loading...
A A A
Terkait wacana SIM seumur hidup, menurutnya ada dua hal yang harus dibedakan antara kepentingan politis dan legal atau hukum. Dalam perspektif legal atau hukum sudah jelas jika izin atau SIM ada persyaratan, kriteria dan jangka waktunya.

Secara akademis, dia sepakat SIM ada jangka waktu. Pertama, orang yang mendapatkan SIM pada saat awal belum tentu sama keadaannya pada saat tahun tahun berikutnya. Misalnya si A mendapatkan SIM pada tahun 2023, pada tahun 2024 keadaannya si A mengalami sakit.

"Pertanyaannya, apakah sama perlakuan orang yang sakit yang tidak bisa mengendarai sepeda motor dengan orang yang tidak sakit, ini kan hal yang berbeda," ujarnya.

Kedua, ada batasan tertentu dalam izin. Misalnya seseorang yang diberikan SIM dalam perjalanan waktu banyak melanggar ketentuan dan peraturan lalu lintas.

"Apakah orang ini akan diberikan SIM selamanya? Menurut saya, hal ini tidak etis dan tidak sesuai hukum yang berlaku, karena hukum itu juga harus berlandaskan moral dan etis," terangnya.

"Jika ada orang yang melanggar dan kemudian SIM nya dicabut sebelum masa berlakunya ya nggak papa karena sebagai salah satu aplikasi pengawasan. Dan menjadi kewenangan Polri sesuai dengan Pasal 16 ayat 2 Undang Undang Polri dan Undang Undang Pelayanan Publik," ujarnya,

Sedangkan pengamat transportasi dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Prof Dadang Supriyanto mengatakan, SIM' merupakan sertifikasi dari pengemudi. Sehingga melalui prosedur dan tahapan yang berlaku.

"Seorang pengemudi itu harus dibekali kompetensi keahlian sesuai amanah UU No 22 tahun 2004, karena seorang pengemudi membawa orang, penumpang atau barang. Sehingga seorang pengemudi harus dibekali dengan uji kompetensi," ujar Dadang.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2466 seconds (0.1#10.140)