Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Pakar Hukum Unair Sebut Berpotensi Turunnya Pengawasan
Kamis, 03 Agustus 2023 - 16:15 WIB
loading...
Masa berlaku SIM selama 5 tahun dipersoalkan. Sejumlah masyarakat melayangkan gugatan dan meminta masa berlaku SIM diperpanjang sampai seumur hidup. Foto/Ilustrasi/Dok.MPI
A
A
A
SURABAYA - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 5 tahun dipersoalkan. Sejumlah masyarakat yang melayangkan gugatan dan meminta masa berlaku SIM diperpanjang sampai seumur hidup.
Polisi menegaskan tidak akan mengikuti saran itu. Masa berlaku SIM tetap akan sama seperti sebelumnya yang hanya 5 tahun. Korlantas Polri memastikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak akan bisa berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: Korlantas Polri Siap Evaluasi Tes Pembuatan SIM
Wacana perubahan masa berlaku SIM ini juga muncul kembali saat DPR melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri beberapa waktu yang lalu.
Menanggapi polemik tersebut, Dosen Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Bagus Oktafian Abrianto mengatakan, SIM menjadi kewenangan dari Polri.
SIM adalah izin yang merupakan produk dari tindakan pemerintah untuk mengatur masyarakat.
Polisi menegaskan tidak akan mengikuti saran itu. Masa berlaku SIM tetap akan sama seperti sebelumnya yang hanya 5 tahun. Korlantas Polri memastikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak akan bisa berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: Korlantas Polri Siap Evaluasi Tes Pembuatan SIM
Wacana perubahan masa berlaku SIM ini juga muncul kembali saat DPR melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri beberapa waktu yang lalu.
Menanggapi polemik tersebut, Dosen Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Bagus Oktafian Abrianto mengatakan, SIM menjadi kewenangan dari Polri.
SIM adalah izin yang merupakan produk dari tindakan pemerintah untuk mengatur masyarakat.
Lihat Juga :