Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Pakar Hukum Unair Sebut Berpotensi Turunnya Pengawasan

Kamis, 03 Agustus 2023 - 16:15 WIB
loading...
Masa Berlaku SIM Seumur...
Masa berlaku SIM selama 5 tahun dipersoalkan. Sejumlah masyarakat melayangkan gugatan dan meminta masa berlaku SIM diperpanjang sampai seumur hidup. Foto/Ilustrasi/Dok.MPI
A A A
SURABAYA - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 5 tahun dipersoalkan. Sejumlah masyarakat yang melayangkan gugatan dan meminta masa berlaku SIM diperpanjang sampai seumur hidup.

Polisi menegaskan tidak akan mengikuti saran itu. Masa berlaku SIM tetap akan sama seperti sebelumnya yang hanya 5 tahun. Korlantas Polri memastikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak akan bisa berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Korlantas Polri Siap Evaluasi Tes Pembuatan SIM

Wacana perubahan masa berlaku SIM ini juga muncul kembali saat DPR melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri beberapa waktu yang lalu.

Menanggapi polemik tersebut, Dosen Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Bagus Oktafian Abrianto mengatakan, SIM menjadi kewenangan dari Polri.

SIM adalah izin yang merupakan produk dari tindakan pemerintah untuk mengatur masyarakat.

"Izin ini harus disertai dengan syarat syarat tertentu yang harus di penuhi oleh masyarakat agar dapat mengunakan atau diberikan izin," ujar Bagus Oktafian Abrianto, Kamis (3/8/2023)

Dia menambahkan, pemerintah tidak serta merta memberikan izin kepada pemohon. Tetapi harus mememuhi kualifikasi tertentu.

Baca juga: Ini Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Dalam konteks SIM, Polri harus disertai pengawasan sehingga pemegang izin tidak bisa serta merta selesai dapat izin tanpa pengawasan.

Terkait wacana SIM seumur hidup, menurutnya ada dua hal yang harus dibedakan antara kepentingan politis dan legal atau hukum. Dalam perspektif legal atau hukum sudah jelas jika izin atau SIM ada persyaratan, kriteria dan jangka waktunya.

Secara akademis, dia sepakat SIM ada jangka waktu. Pertama, orang yang mendapatkan SIM pada saat awal belum tentu sama keadaannya pada saat tahun tahun berikutnya. Misalnya si A mendapatkan SIM pada tahun 2023, pada tahun 2024 keadaannya si A mengalami sakit.

"Pertanyaannya, apakah sama perlakuan orang yang sakit yang tidak bisa mengendarai sepeda motor dengan orang yang tidak sakit, ini kan hal yang berbeda," ujarnya.

Kedua, ada batasan tertentu dalam izin. Misalnya seseorang yang diberikan SIM dalam perjalanan waktu banyak melanggar ketentuan dan peraturan lalu lintas.

"Apakah orang ini akan diberikan SIM selamanya? Menurut saya, hal ini tidak etis dan tidak sesuai hukum yang berlaku, karena hukum itu juga harus berlandaskan moral dan etis," terangnya.

"Jika ada orang yang melanggar dan kemudian SIM nya dicabut sebelum masa berlakunya ya nggak papa karena sebagai salah satu aplikasi pengawasan. Dan menjadi kewenangan Polri sesuai dengan Pasal 16 ayat 2 Undang Undang Polri dan Undang Undang Pelayanan Publik," ujarnya,

Sedangkan pengamat transportasi dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Prof Dadang Supriyanto mengatakan, SIM' merupakan sertifikasi dari pengemudi. Sehingga melalui prosedur dan tahapan yang berlaku.

"Seorang pengemudi itu harus dibekali kompetensi keahlian sesuai amanah UU No 22 tahun 2004, karena seorang pengemudi membawa orang, penumpang atau barang. Sehingga seorang pengemudi harus dibekali dengan uji kompetensi," ujar Dadang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua DPRD Kepri Naik...
Ketua DPRD Kepri Naik Moge Tanpa Helm dan SIM, Majelis Kehormatan Gerindra Beri Teguran Tertulis
Polisi Siapkan One Way...
Polisi Siapkan One Way Nasional Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2026
Petisi Ahli: Operasi...
Petisi Ahli: Operasi Ketupat 2026 Sukses Jaga Arus Mudik dan Balik Lebaran Aman dan Lancar
256.000 Kendaraan Melintas...
256.000 Kendaraan Melintas di Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Polri: Terbanyak Sepanjang Sejarah
Kendaraan Arus Balik...
Kendaraan Arus Balik Lebaran Menurun, One Way Kalikangkung sampai Brebes Dihentikan
Korlantas Terapkan Contraflow...
Korlantas Terapkan Contraflow 2 Lajur di KM 70-KM 47 Tol Jakarta-Cikampek
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Rekomendasi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
7 Negara dengan Masa...
7 Negara dengan Masa Berlaku SIM Terpanjang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved