Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Pakar Hukum Unair Sebut Berpotensi Turunnya Pengawasan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 5 tahun dipersoalkan. Sejumlah masyarakat yang melayangkan gugatan dan meminta masa berlaku SIM diperpanjang sampai seumur hidup.
Polisi menegaskan tidak akan mengikuti saran itu. Masa berlaku SIM tetap akan sama seperti sebelumnya yang hanya 5 tahun. Korlantas Polri memastikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak akan bisa berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Wacana perubahan masa berlaku SIM ini juga muncul kembali saat DPR melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri beberapa waktu yang lalu.
Menanggapi polemik tersebut, Dosen Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Bagus Oktafian Abrianto mengatakan, SIM menjadi kewenangan dari Polri.
SIM adalah izin yang merupakan produk dari tindakan pemerintah untuk mengatur masyarakat.
"Izin ini harus disertai dengan syarat syarat tertentu yang harus di penuhi oleh masyarakat agar dapat mengunakan atau diberikan izin," ujar Bagus Oktafian Abrianto, Kamis (3/8/2023)
Dia menambahkan, pemerintah tidak serta merta memberikan izin kepada pemohon. Tetapi harus mememuhi kualifikasi tertentu.
Dalam konteks SIM, Polri harus disertai pengawasan sehingga pemegang izin tidak bisa serta merta selesai dapat izin tanpa pengawasan.
Terkait wacana SIM seumur hidup, menurutnya ada dua hal yang harus dibedakan antara kepentingan politis dan legal atau hukum. Dalam perspektif legal atau hukum sudah jelas jika izin atau SIM ada persyaratan, kriteria dan jangka waktunya.
Secara akademis, dia sepakat SIM ada jangka waktu. Pertama, orang yang mendapatkan SIM pada saat awal belum tentu sama keadaannya pada saat tahun tahun berikutnya. Misalnya si A mendapatkan SIM pada tahun 2023, pada tahun 2024 keadaannya si A mengalami sakit.
"Pertanyaannya, apakah sama perlakuan orang yang sakit yang tidak bisa mengendarai sepeda motor dengan orang yang tidak sakit, ini kan hal yang berbeda," ujarnya.
Kedua, ada batasan tertentu dalam izin. Misalnya seseorang yang diberikan SIM dalam perjalanan waktu banyak melanggar ketentuan dan peraturan lalu lintas.
"Apakah orang ini akan diberikan SIM selamanya? Menurut saya, hal ini tidak etis dan tidak sesuai hukum yang berlaku, karena hukum itu juga harus berlandaskan moral dan etis," terangnya.
"Jika ada orang yang melanggar dan kemudian SIM nya dicabut sebelum masa berlakunya ya nggak papa karena sebagai salah satu aplikasi pengawasan. Dan menjadi kewenangan Polri sesuai dengan Pasal 16 ayat 2 Undang Undang Polri dan Undang Undang Pelayanan Publik," ujarnya,
Sedangkan pengamat transportasi dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Prof Dadang Supriyanto mengatakan, SIM' merupakan sertifikasi dari pengemudi. Sehingga melalui prosedur dan tahapan yang berlaku.
"Seorang pengemudi itu harus dibekali kompetensi keahlian sesuai amanah UU No 22 tahun 2004, karena seorang pengemudi membawa orang, penumpang atau barang. Sehingga seorang pengemudi harus dibekali dengan uji kompetensi," ujar Dadang.
Polisi menegaskan tidak akan mengikuti saran itu. Masa berlaku SIM tetap akan sama seperti sebelumnya yang hanya 5 tahun. Korlantas Polri memastikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak akan bisa berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Wacana perubahan masa berlaku SIM ini juga muncul kembali saat DPR melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri beberapa waktu yang lalu.
Menanggapi polemik tersebut, Dosen Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Bagus Oktafian Abrianto mengatakan, SIM menjadi kewenangan dari Polri.
SIM adalah izin yang merupakan produk dari tindakan pemerintah untuk mengatur masyarakat.
"Izin ini harus disertai dengan syarat syarat tertentu yang harus di penuhi oleh masyarakat agar dapat mengunakan atau diberikan izin," ujar Bagus Oktafian Abrianto, Kamis (3/8/2023)
Dia menambahkan, pemerintah tidak serta merta memberikan izin kepada pemohon. Tetapi harus mememuhi kualifikasi tertentu.
Baca Juga
Dalam konteks SIM, Polri harus disertai pengawasan sehingga pemegang izin tidak bisa serta merta selesai dapat izin tanpa pengawasan.
Terkait wacana SIM seumur hidup, menurutnya ada dua hal yang harus dibedakan antara kepentingan politis dan legal atau hukum. Dalam perspektif legal atau hukum sudah jelas jika izin atau SIM ada persyaratan, kriteria dan jangka waktunya.
Secara akademis, dia sepakat SIM ada jangka waktu. Pertama, orang yang mendapatkan SIM pada saat awal belum tentu sama keadaannya pada saat tahun tahun berikutnya. Misalnya si A mendapatkan SIM pada tahun 2023, pada tahun 2024 keadaannya si A mengalami sakit.
"Pertanyaannya, apakah sama perlakuan orang yang sakit yang tidak bisa mengendarai sepeda motor dengan orang yang tidak sakit, ini kan hal yang berbeda," ujarnya.
Kedua, ada batasan tertentu dalam izin. Misalnya seseorang yang diberikan SIM dalam perjalanan waktu banyak melanggar ketentuan dan peraturan lalu lintas.
"Apakah orang ini akan diberikan SIM selamanya? Menurut saya, hal ini tidak etis dan tidak sesuai hukum yang berlaku, karena hukum itu juga harus berlandaskan moral dan etis," terangnya.
"Jika ada orang yang melanggar dan kemudian SIM nya dicabut sebelum masa berlakunya ya nggak papa karena sebagai salah satu aplikasi pengawasan. Dan menjadi kewenangan Polri sesuai dengan Pasal 16 ayat 2 Undang Undang Polri dan Undang Undang Pelayanan Publik," ujarnya,
Sedangkan pengamat transportasi dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Prof Dadang Supriyanto mengatakan, SIM' merupakan sertifikasi dari pengemudi. Sehingga melalui prosedur dan tahapan yang berlaku.
"Seorang pengemudi itu harus dibekali kompetensi keahlian sesuai amanah UU No 22 tahun 2004, karena seorang pengemudi membawa orang, penumpang atau barang. Sehingga seorang pengemudi harus dibekali dengan uji kompetensi," ujar Dadang.
(shf)