Tak Jera 10 Kali Dipenjara, Wanita Ini Ditangkap Lagi Gegara Nyopet di Malioboro
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, ia menjelaskan dari pemeriksaan terhadap pelaku berinisial IK mengaku baru sekali melakukan perbuatannya. Aksi tersebut dilakukan karena terdesak lantaran tidak memiliki handphone.
Sementara pelaku berinisial S ditangkap pada 27 Juli 2023 setelah tim berhasil mengungkap peristiwa pencopetan yang terjadi di Plaza Malioboro. Adapun barang hasil kejahatannya telah dijual kepada seorang laki-laki yang bertemu di daerah Malioboro seharga Rp400.000.
"Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku," jelasnya.
Korban merupakan seorang perempuan wisatawan dari Bali. Dari pemeriksaan terhadap pelaku berinisial S, merupakan residivis kasus pencopetan dan telah 10 kali menjalani hukuman di berbagai kota, diantaranya Surabaya, Kediri, Sidoarjo, Kudus, Sleman.
"Bahkan S ini baru sekitar 2 bulan keluar dari penjara," tuturnya.
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 1 unit Handphone merk VIVO S1 PRO 1920, 1 buah tas slempang warna coklat merk PUSHOP, 1 unit Handphone merk Samsung dan 1 buah tas slempang warna coklat hitam motif daun merk BRAVO.
"Terhadap Para pelaku disangkakan melanggar pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara," tambahnya.
Sementara pelaku berinisial S ditangkap pada 27 Juli 2023 setelah tim berhasil mengungkap peristiwa pencopetan yang terjadi di Plaza Malioboro. Adapun barang hasil kejahatannya telah dijual kepada seorang laki-laki yang bertemu di daerah Malioboro seharga Rp400.000.
"Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku," jelasnya.
Korban merupakan seorang perempuan wisatawan dari Bali. Dari pemeriksaan terhadap pelaku berinisial S, merupakan residivis kasus pencopetan dan telah 10 kali menjalani hukuman di berbagai kota, diantaranya Surabaya, Kediri, Sidoarjo, Kudus, Sleman.
"Bahkan S ini baru sekitar 2 bulan keluar dari penjara," tuturnya.
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 1 unit Handphone merk VIVO S1 PRO 1920, 1 buah tas slempang warna coklat merk PUSHOP, 1 unit Handphone merk Samsung dan 1 buah tas slempang warna coklat hitam motif daun merk BRAVO.
"Terhadap Para pelaku disangkakan melanggar pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara," tambahnya.
(hri)