Tak Jera 10 Kali Dipenjara, Wanita Ini Ditangkap Lagi Gegara Nyopet di Malioboro

Rabu, 02 Agustus 2023 - 15:12 WIB
loading...
Tak Jera 10 Kali Dipenjara,...
Sat Reskrim Polresta Yogyakarta meringkus dua wanita yang mencopet di kawasan Malioboro. Satu diantaranya merupakan resdivis yang sudah 10 kali dipenjara. Foto/Erfan Erlin/MPI
A A A
YOGYAKARTA - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Yogyakarta meringkus dua wanita yang mencopet di kawasan Malioboro. Satu diantaranya merupakan residivis yang sudah 10 kali dipenjara dalam kasus serupa.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Archey Nevada menjelaskan dua pelaku pencopetan tersebut masing-masing berinisila IK dan S.

IK tercatat sebagai warga Ngampilan NG. I/03, RT/RW 001/001, Kelurahan Ngampilan, Kecamatan Ngampilan, Kota Yogyakarta dan S, warga Gubeng Masjid 6/25, RT. 10, RW. 07, Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur.

"IK adalah penjual nasi angkringan di Malioboro dan S adalah ibu rumah tangga. Mereka beraksi di tempat dan waktu yang berbeda," jelas Archey, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Kompak Jadi Copet, Pasutri di Palembang Diringkus Polisi

Terungkapnya aksi pencopetan ini bermula dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian di kawasan Malioboro. Mendapat laporan tersebut, unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Yogyakarta langsung melakukan penyelidikan.

"Kami berhasil mengidentifikasi diduga pelaku dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku tersebut di Kawasan malioboro dan di rumah pelaku," terang dia.

Untuk pelaku IK berhasil ditangkap pada tanggal 26 Juli 2023 setelah tim berhasil mengungkap peristiwa pencopetan yang terjadi di depan Rumah Hantu, Jalan Malioboro. Kala itu, ponsel milik korban masih dipakai oleh pelaku, namun sudah dilakukan flashing (penghapusan data).

"Korban merupakan wisatawan dari Pelalawan Riau," ujarnya.

Baca Juga: Rawan Copet, JPO Stasiun Bogor Dipasang Kamera CCTV

Lebih lanjut, ia menjelaskan dari pemeriksaan terhadap pelaku berinisial IK mengaku baru sekali melakukan perbuatannya. Aksi tersebut dilakukan karena terdesak lantaran tidak memiliki handphone.

Sementara pelaku berinisial S ditangkap pada 27 Juli 2023 setelah tim berhasil mengungkap peristiwa pencopetan yang terjadi di Plaza Malioboro. Adapun barang hasil kejahatannya telah dijual kepada seorang laki-laki yang bertemu di daerah Malioboro seharga Rp400.000.

"Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku," jelasnya.

Korban merupakan seorang perempuan wisatawan dari Bali. Dari pemeriksaan terhadap pelaku berinisial S, merupakan residivis kasus pencopetan dan telah 10 kali menjalani hukuman di berbagai kota, diantaranya Surabaya, Kediri, Sidoarjo, Kudus, Sleman.

"Bahkan S ini baru sekitar 2 bulan keluar dari penjara," tuturnya.

Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 1 unit Handphone merk VIVO S1 PRO 1920, 1 buah tas slempang warna coklat merk PUSHOP, 1 unit Handphone merk Samsung dan 1 buah tas slempang warna coklat hitam motif daun merk BRAVO.

"Terhadap Para pelaku disangkakan melanggar pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara," tambahnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Karaton Ngayogyakarta...
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Perkuat Promosi Budaya dan Pariwisata Yogyakarta di Pasar Global
Buntut Kasus Daycare...
Buntut Kasus Daycare di Yogyakarta, DPR Desak Pemda Evaluasi Izin Seluruh Tempat Titip Anak
Rekomendasi
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup B Piala Dunia 2026: Ada Alajbegovic Sang Pencetak Gol Jarak Jauh Termuda
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved