Tak Jera 10 Kali Dipenjara, Wanita Ini Ditangkap Lagi Gegara Nyopet di Malioboro

Rabu, 02 Agustus 2023 - 15:12 WIB
loading...
Tak Jera 10 Kali Dipenjara, Wanita Ini Ditangkap Lagi Gegara Nyopet di Malioboro
Sat Reskrim Polresta Yogyakarta meringkus dua wanita yang mencopet di kawasan Malioboro. Satu diantaranya merupakan resdivis yang sudah 10 kali dipenjara. Foto/Erfan Erlin/MPI
A A A
YOGYAKARTA - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Yogyakarta meringkus dua wanita yang mencopet di kawasan Malioboro. Satu diantaranya merupakan residivis yang sudah 10 kali dipenjara dalam kasus serupa.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Archey Nevada menjelaskan dua pelaku pencopetan tersebut masing-masing berinisila IK dan S.

IK tercatat sebagai warga Ngampilan NG. I/03, RT/RW 001/001, Kelurahan Ngampilan, Kecamatan Ngampilan, Kota Yogyakarta dan S, warga Gubeng Masjid 6/25, RT. 10, RW. 07, Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur.

"IK adalah penjual nasi angkringan di Malioboro dan S adalah ibu rumah tangga. Mereka beraksi di tempat dan waktu yang berbeda," jelas Archey, Rabu (2/8/2023).



Terungkapnya aksi pencopetan ini bermula dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian di kawasan Malioboro. Mendapat laporan tersebut, unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Yogyakarta langsung melakukan penyelidikan.

"Kami berhasil mengidentifikasi diduga pelaku dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku tersebut di Kawasan malioboro dan di rumah pelaku," terang dia.

Untuk pelaku IK berhasil ditangkap pada tanggal 26 Juli 2023 setelah tim berhasil mengungkap peristiwa pencopetan yang terjadi di depan Rumah Hantu, Jalan Malioboro. Kala itu, ponsel milik korban masih dipakai oleh pelaku, namun sudah dilakukan flashing (penghapusan data).

"Korban merupakan wisatawan dari Pelalawan Riau," ujarnya.



Lebih lanjut, ia menjelaskan dari pemeriksaan terhadap pelaku berinisial IK mengaku baru sekali melakukan perbuatannya. Aksi tersebut dilakukan karena terdesak lantaran tidak memiliki handphone.

Sementara pelaku berinisial S ditangkap pada 27 Juli 2023 setelah tim berhasil mengungkap peristiwa pencopetan yang terjadi di Plaza Malioboro. Adapun barang hasil kejahatannya telah dijual kepada seorang laki-laki yang bertemu di daerah Malioboro seharga Rp400.000.

"Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku," jelasnya.

Korban merupakan seorang perempuan wisatawan dari Bali. Dari pemeriksaan terhadap pelaku berinisial S, merupakan residivis kasus pencopetan dan telah 10 kali menjalani hukuman di berbagai kota, diantaranya Surabaya, Kediri, Sidoarjo, Kudus, Sleman.

"Bahkan S ini baru sekitar 2 bulan keluar dari penjara," tuturnya.

Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 1 unit Handphone merk VIVO S1 PRO 1920, 1 buah tas slempang warna coklat merk PUSHOP, 1 unit Handphone merk Samsung dan 1 buah tas slempang warna coklat hitam motif daun merk BRAVO.

"Terhadap Para pelaku disangkakan melanggar pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara," tambahnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2233 seconds (0.1#10.140)