Mantan Napi Acungkan Golok ke Polisi di Inhil, Begini Kronologinya
loading...
A
A
A
INDRAGIRI HILIR - Mantan narapidana rehabilitasi kasus narkotika berinisial FL menyalurkan dendamnya dengan mengancam seorang anggota Polres Indragiri Hilir. Insiden terjadi di sebuah rumah makan di Jalan Telaga Biru, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Pelaku telah merencanakan aksinya untuk membalas dendam, nyaris melakukan pembacokan terhadap anggota kepolisian. Beruntung, anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Indragiri Hilir sigap menghentikan pelaku dengan tembakan peringatan.
Wakapolres Indragiri Hilir Kompol Indra Lukman Prabowo mengatakan, peristiwa itu terjadi saat anggota kepolisian sedang makan di salah satu rumah makan di Jalan Telaga Biru Tembilahan saat kejadian terjadi.
“Pelaku tiba-tiba muncul dengan membawa golok dan mengarahkannya kepada anggota polisi yang sedang bersantap,” kata Indra Lukman dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).
Motif dari tindakan pengancaman ini diduga merupakan bentuk balas dendam terhadap anggota kepolisian yang sebelumnya pernah menangkapnya dalam kasus narkotika. Kini, pelaku telah diamankan di Kantor Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, serta Pasal 338 Junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pelaku telah merencanakan aksinya untuk membalas dendam, nyaris melakukan pembacokan terhadap anggota kepolisian. Beruntung, anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Indragiri Hilir sigap menghentikan pelaku dengan tembakan peringatan.
Wakapolres Indragiri Hilir Kompol Indra Lukman Prabowo mengatakan, peristiwa itu terjadi saat anggota kepolisian sedang makan di salah satu rumah makan di Jalan Telaga Biru Tembilahan saat kejadian terjadi.
“Pelaku tiba-tiba muncul dengan membawa golok dan mengarahkannya kepada anggota polisi yang sedang bersantap,” kata Indra Lukman dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).
Motif dari tindakan pengancaman ini diduga merupakan bentuk balas dendam terhadap anggota kepolisian yang sebelumnya pernah menangkapnya dalam kasus narkotika. Kini, pelaku telah diamankan di Kantor Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, serta Pasal 338 Junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(ams)