Edisis Nangis saat Beri Kesaksian di Sidang Korupsi RTH

Senin, 27 Juli 2020 - 20:23 WIB
loading...
A A A
Seperti dikethaui, Edisis dan Dada Rosada diciduk KPK karena terlibat dalam menyuap hakim yang mengurus perkara bansos. Edisis divonis hukuman 8 tahun penjara. Saat ini, Edisisdan Dada Rosada mendekam di Lapas Sukamiskin.

"Sisanya (Rp7,2 miliar) untuk mengurus kasus bansos. Membayar pengacara hingga mengganti kerugian negara di perkara tersebut. Untuk pengacara (Winarno Jati), dianggarkan 1 miliar," tutur Edisis.

Bahkan, Edisis mengakui uang Rp10 miliar dari korupsi RTH tersebut sebagian digunakan untuk menyuap hakim. Sebab saat itu Edisis dihubungi oleh Dada Rosada bahwa Toto Hutagalung, terpidana kasus bansos, punya cara untuk mengamankan hakim.

"Saat itu ada ketakutan dalam sidang perkara bansos, kasusnya melebar kemana-mana karena ada ajudan saya dan pak wali kota. Akhirnya ada beberapa kali pertemuan, gimana caranya agar para tersangka tidak 'nyanyi' (mengungkap semua yang terlibat) sampai level atas," ungkap dia.
(awd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2236 seconds (0.1#10.140)