Edisis Nangis saat Beri Kesaksian di Sidang Korupsi RTH
Senin, 27 Juli 2020 - 20:23 WIB
loading...
Edisis (kemeja biru muda) saat bersaksi di sidang perkara korupsi RTH Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Perkara korupsi yang disidangkan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadian Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, terus bergulir.
Setelah menghadirkan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam persidangan pekan lalu, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (27/7/2020), mendudukkan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi yang akrab disapa Edisis sebagai saksi. (BACA JUGA: Hadir di Sidang Korupsi RTH, Ini Kesaksian Dada Rosada )
Seperti Dada, Edisis juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat, dan dua terdakwa mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar serta Kadar Slamet. (BACA JUGA: KPK Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi RTH Kota Bandung )
Diketahui, dalam dakwaan jaksa KPK menyebut akibat korupsi RTH Kota Bandung pada 2013 itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp60 miliar lebih. Anggaran yang digelontorkan untuk proyek RTH tersebut sebesar Rp100 miliar lebih. (BISA DIKLIK: Kerugian Negara Akibat Bansos Diduga Dibayar Pakai Uang Korupsi RTH )
Di hadapan majelis hakim, tim JPU, dan penasihat hukum para terdakwa, Edisis menangis saat menceritakan tentang sertifikat dan rumah milikistrinya digadaikan ke KPK untuk mengganti kekurangan kerugian negara. Dalam perkara korupsi RTH, Edisis diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 10 miliar atas uang yang dia terima.
Setelah menghadirkan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam persidangan pekan lalu, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (27/7/2020), mendudukkan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi yang akrab disapa Edisis sebagai saksi. (BACA JUGA: Hadir di Sidang Korupsi RTH, Ini Kesaksian Dada Rosada )
Seperti Dada, Edisis juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat, dan dua terdakwa mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar serta Kadar Slamet. (BACA JUGA: KPK Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi RTH Kota Bandung )
Diketahui, dalam dakwaan jaksa KPK menyebut akibat korupsi RTH Kota Bandung pada 2013 itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp60 miliar lebih. Anggaran yang digelontorkan untuk proyek RTH tersebut sebesar Rp100 miliar lebih. (BISA DIKLIK: Kerugian Negara Akibat Bansos Diduga Dibayar Pakai Uang Korupsi RTH )
Di hadapan majelis hakim, tim JPU, dan penasihat hukum para terdakwa, Edisis menangis saat menceritakan tentang sertifikat dan rumah milikistrinya digadaikan ke KPK untuk mengganti kekurangan kerugian negara. Dalam perkara korupsi RTH, Edisis diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 10 miliar atas uang yang dia terima.
Lihat Juga :