Edisis Nangis saat Beri Kesaksian di Sidang Korupsi RTH

Senin, 27 Juli 2020 - 20:23 WIB
loading...
Edisis Nangis saat Beri Kesaksian di Sidang Korupsi RTH
Edisis (kemeja biru muda) saat bersaksi di sidang perkara korupsi RTH Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Perkara korupsi yang disidangkan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadian Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, terus bergulir.

Setelah menghadirkan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam persidangan pekan lalu, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (27/7/2020), mendudukkan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi yang akrab disapa Edisis sebagai saksi. (BACA JUGA: Hadir di Sidang Korupsi RTH, Ini Kesaksian Dada Rosada )

Seperti Dada, Edisis juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat, dan dua terdakwa mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar serta Kadar Slamet. (BACA JUGA: KPK Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi RTH Kota Bandung )

Diketahui, dalam dakwaan jaksa KPK menyebut akibat korupsi RTH Kota Bandung pada 2013 itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp60 miliar lebih. Anggaran yang digelontorkan untuk proyek RTH tersebut sebesar Rp100 miliar lebih. (BISA DIKLIK: Kerugian Negara Akibat Bansos Diduga Dibayar Pakai Uang Korupsi RTH )

Di hadapan majelis hakim, tim JPU, dan penasihat hukum para terdakwa, Edisis menangis saat menceritakan tentang sertifikat dan rumah milikistrinya digadaikan ke KPK untuk mengganti kekurangan kerugian negara. Dalam perkara korupsi RTH, Edisis diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 10 miliar atas uang yang dia terima.

Untuk mengembalikan uang itu, Edisis mengaku menggadaikan rumah miliknya setelah berkonsultasi dengan penyidik KPK. "Padahal rumah itu tidak ada kaitannya sama sekali (dengan korupsi RTH dan bansos). Itu (rumah yang digadaikan) rumah istri, hibah dari orangtuanya. Karena tidak mau melihat suami susah, istri merelakannya (digadaikan),"kata Edisisdengan suara berat dan terbata-bata.

Edisis mengaku menerima uang Rp10 miliar dari korupsi RTH tersebut. Uang Rp10 miliar diterima Edisis secara bertahap dari Dadang Suganda, tersangka dalam kasus korupsi RTH. Dadang merupakan makelar tanah untuk RTH. Tersangka Dadang meraup Rp30 miliar dari korupsi RTH ini.

"Seingat saya (menerima dana korupsi RTH) dalam bentuk cek sekitar Rp10 miliar dari Dadang secara bertahap dari Agustus 2012 hingga Maret 2013," kata Edisis. (BACA JUGA: KPK Tahan Makelar Tanah RTH Bandung yang Untung Rp30 Miliar Lebih )

Dari uang Rp10 miliar itu, ujar Edisis, Rp2,8 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni membiayai pencalonannya sebagai Wali Kota Bandung. "Saya gunakan dana Rp2,8 miliar untuk kepentingan di pilkada (Pilkada Kota Bandung 2013)," ujar dia.

Sisanya Rp7,2 miliar, tutur Edisis, dipakai untuk membayar kerugian negara akibat kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung pada 2010 yang merugikan negara Rp9 miliar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)