Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Barang Bukti Ditemukan di Kotak Sosis
loading...
A
A
A
MURATARA - Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menggerebek sebuah rumah pelaku pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Kelurahan Karya Makmur, Nibung, Muratara, Sumatera Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap pelaku Anton (37), yang merupakan seorang buruh tani.
"Dari penggerebekan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip besar yang berisikan 18 paket sabu dengan harga Rp100 ribu per paket, lalu 1 plastik klip besar yang berisikan 14 paket sabu dengan harga Rp150 ribu per paket," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Muratara, AKP Jhoni Martin, Jumat (7/72023).
Selain dua paket besar, lanjut Jhoni, pihaknya juga mengamankan 2 plastik klip kecil yang berisikan sabu dengan harga Rp200 besar per paket.
"Seluruh barang bukti tersebut ditemukan polisi dari dalam kotak sosis yang tersimpan di rumah pelaku," jelasnya.
Dijelaskan Jhoni, penangkapan terhadap pelaku Anton dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual beli sabu di Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
"Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut, yang kemudian diikuti dengan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Apanza sebanyak 40 paket.
"Sudah ada 6 paket yang terjual. Tersangka juga mengaku telah mengedarkan atau menjual sabu selama sekitar 6 bulan," jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap pelaku Anton (37), yang merupakan seorang buruh tani.
"Dari penggerebekan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip besar yang berisikan 18 paket sabu dengan harga Rp100 ribu per paket, lalu 1 plastik klip besar yang berisikan 14 paket sabu dengan harga Rp150 ribu per paket," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Muratara, AKP Jhoni Martin, Jumat (7/72023).
Selain dua paket besar, lanjut Jhoni, pihaknya juga mengamankan 2 plastik klip kecil yang berisikan sabu dengan harga Rp200 besar per paket.
"Seluruh barang bukti tersebut ditemukan polisi dari dalam kotak sosis yang tersimpan di rumah pelaku," jelasnya.
Dijelaskan Jhoni, penangkapan terhadap pelaku Anton dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual beli sabu di Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
"Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut, yang kemudian diikuti dengan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Apanza sebanyak 40 paket.
"Sudah ada 6 paket yang terjual. Tersangka juga mengaku telah mengedarkan atau menjual sabu selama sekitar 6 bulan," jelasnya.
(shf)