Ungkap Ajakan Berhubungan Badan Oknum Desa, Ibu Muda di Bandung Kini Diancam Pelaku
loading...
A
A
A
Namun demikian, pelaku memberikan opsi pada korban bahwa dokumen masih tetap bisa diurus asalkan korban bersedia untuk berhubungan intim.
"Ternyata nominal Rp1 juta itu gak bisa diselesaikan juga, yang beralih dia langsung ngomong katanya 'itu semua bisa saya urus asal kamu mau berhubungan badan dengan saya'," ungkap SR.
Mendengarkan penyataan tersebut, SR pun mengaku terkejut. Sebab, baik korban maupun pelaku jarang bertegur sapa dengan pelaku meski tinggal di RT yang sama.
Senada dikatakan Kuasa Hukum SR, Poppy Sitorus. Dia memastikan, pihaknya sepakat untuk memproses kasus tersebut meskipun pelaku sudah berulangkali meminta untuk bertemu dengan kliennya diduga untuk meminta damai.
Terhadap pelaku, Poppy mengatakan, pihak kuasa hukum mengenakan UU Nomor 12 Tahun 2022 dan ITE. Menurut dia, ITE dimasukkan karena korban menerima ancaman dari pelaku. "Sempat dicari klien saya tapi klien saya menghindar, jadi kita tetap proses jalan aja," ungkapnya.
Perkara ini telah dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan, bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan.
Kini, pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi. "Masih penyelidikan, dalam tahap pemeriksaan saksi," ucap Oliestha melalui pesan singkat.
Namun demikian, Oliestha belum menyebutkan secara rinci jumlah saksi yang telah dimintai keterangan. "Perkembangan lebih lanjut nanti dikabari ya," tandasnya.
"Ternyata nominal Rp1 juta itu gak bisa diselesaikan juga, yang beralih dia langsung ngomong katanya 'itu semua bisa saya urus asal kamu mau berhubungan badan dengan saya'," ungkap SR.
Mendengarkan penyataan tersebut, SR pun mengaku terkejut. Sebab, baik korban maupun pelaku jarang bertegur sapa dengan pelaku meski tinggal di RT yang sama.
Senada dikatakan Kuasa Hukum SR, Poppy Sitorus. Dia memastikan, pihaknya sepakat untuk memproses kasus tersebut meskipun pelaku sudah berulangkali meminta untuk bertemu dengan kliennya diduga untuk meminta damai.
Terhadap pelaku, Poppy mengatakan, pihak kuasa hukum mengenakan UU Nomor 12 Tahun 2022 dan ITE. Menurut dia, ITE dimasukkan karena korban menerima ancaman dari pelaku. "Sempat dicari klien saya tapi klien saya menghindar, jadi kita tetap proses jalan aja," ungkapnya.
Perkara ini telah dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan, bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan.
Kini, pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi. "Masih penyelidikan, dalam tahap pemeriksaan saksi," ucap Oliestha melalui pesan singkat.
Namun demikian, Oliestha belum menyebutkan secara rinci jumlah saksi yang telah dimintai keterangan. "Perkembangan lebih lanjut nanti dikabari ya," tandasnya.