Satgas Covid-19 RSUD Achmad Mochtar Bukittingi Adukan Dugaan Korupsi ke Presiden
loading...
A
A
A
BUKITTINGGI - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Achmad Mochtar, Bukittinggi, Sumatera Barat mengadukan dugaan korupsi dana bantuan pemerintah ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengaduan itu dilakukan dengan bersurat ke presiden.
Wakil Ketua Satuan Tugas Covid-19 RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi, dr Deddy Herman menuliskan surat kepada Presiden Jokowi. Ia menyampaikan pengaduan terkait dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi dana bantuan pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 di rumah sakit tempat dirinya mengabdi.
Di dalam surat yang ditulis pada Kamis 15 Mei 2023 dan diterima oleh Istana Kepresidenan pada hari Senin (29/5/2023) lalu, Deddy menyebut bahwa diduga pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku dan cenderung sewenang-wenang oleh para pengambil keputusan.
"Dalam hal perhitungan dan pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 oleh manajemen RUSD Achmad Mochtar Bukittinggi kepada tenaga medis Covid-19 dilakukan secara tidak profesional-proporsional," kata dr Deddy dalam surat yang disampaikan kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Dalam perkara ini, dirinya dan para tenaga medis lainnya mengaku sudah mencoba melakukan audiensi dengan pihak manajemen RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi, untuk meminta penjelasan tentang perhitungan dan pemberian uang jasa medis.
Apalagi diklaim dia, sudah banyak sekali bukti konkret terkait dengan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dana bantuan pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 yang disalurkan ke rumah sakit.
"Berdasarkan bukti yang saya kumpulkan, terindikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh manajemen RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi dalam hal ini menghitung dan memberikan uang saja pelayanan medis Covid-19 kepada tenaga medis Covid-19 secara tidak transparan, tidak tepat sasaran dan tidak sesuai aturan," terangnya.
Suara lantang yang diupayakan itu merupakan langkah konkret yang bisa ia lakukan untuk memperjuangkan hak-hak materil kepada para tenaga medis, termasuk tim Satgas Covid-19 RUSD Achmad Mochtar Bukittinggi yang seharusnya diberikan secara penuh sesuai dengan amanah negara.
Wakil Ketua Satuan Tugas Covid-19 RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi, dr Deddy Herman menuliskan surat kepada Presiden Jokowi. Ia menyampaikan pengaduan terkait dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi dana bantuan pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 di rumah sakit tempat dirinya mengabdi.
Di dalam surat yang ditulis pada Kamis 15 Mei 2023 dan diterima oleh Istana Kepresidenan pada hari Senin (29/5/2023) lalu, Deddy menyebut bahwa diduga pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku dan cenderung sewenang-wenang oleh para pengambil keputusan.
"Dalam hal perhitungan dan pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 oleh manajemen RUSD Achmad Mochtar Bukittinggi kepada tenaga medis Covid-19 dilakukan secara tidak profesional-proporsional," kata dr Deddy dalam surat yang disampaikan kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Dalam perkara ini, dirinya dan para tenaga medis lainnya mengaku sudah mencoba melakukan audiensi dengan pihak manajemen RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi, untuk meminta penjelasan tentang perhitungan dan pemberian uang jasa medis.
Apalagi diklaim dia, sudah banyak sekali bukti konkret terkait dengan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dana bantuan pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 yang disalurkan ke rumah sakit.
"Berdasarkan bukti yang saya kumpulkan, terindikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh manajemen RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi dalam hal ini menghitung dan memberikan uang saja pelayanan medis Covid-19 kepada tenaga medis Covid-19 secara tidak transparan, tidak tepat sasaran dan tidak sesuai aturan," terangnya.
Suara lantang yang diupayakan itu merupakan langkah konkret yang bisa ia lakukan untuk memperjuangkan hak-hak materil kepada para tenaga medis, termasuk tim Satgas Covid-19 RUSD Achmad Mochtar Bukittinggi yang seharusnya diberikan secara penuh sesuai dengan amanah negara.