Satgas Covid-19 RSUD Achmad Mochtar Bukittingi Adukan Dugaan Korupsi ke Presiden
Senin, 19 Juni 2023 - 22:10 WIB
loading...
Satgas Covid-19 RSUD Achmad Mochtar, Bukittinggi mengadukan dugaan korupsi dana bantuan pemerintah ke Presiden Jokowi. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
BUKITTINGGI - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Achmad Mochtar, Bukittinggi, Sumatera Barat mengadukan dugaan korupsi dana bantuan pemerintah ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengaduan itu dilakukan dengan bersurat ke presiden.
Wakil Ketua Satuan Tugas Covid-19 RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi, dr Deddy Herman menuliskan surat kepada Presiden Jokowi. Ia menyampaikan pengaduan terkait dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi dana bantuan pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 di rumah sakit tempat dirinya mengabdi.
Baca juga: Satgas Covid-19: Vaksin Menstimulasi Imunitas Tubuh
Di dalam surat yang ditulis pada Kamis 15 Mei 2023 dan diterima oleh Istana Kepresidenan pada hari Senin (29/5/2023) lalu, Deddy menyebut bahwa diduga pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku dan cenderung sewenang-wenang oleh para pengambil keputusan.
"Dalam hal perhitungan dan pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 oleh manajemen RUSD Achmad Mochtar Bukittinggi kepada tenaga medis Covid-19 dilakukan secara tidak profesional-proporsional," kata dr Deddy dalam surat yang disampaikan kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Wakil Ketua Satuan Tugas Covid-19 RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi, dr Deddy Herman menuliskan surat kepada Presiden Jokowi. Ia menyampaikan pengaduan terkait dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi dana bantuan pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 di rumah sakit tempat dirinya mengabdi.
Baca juga: Satgas Covid-19: Vaksin Menstimulasi Imunitas Tubuh
Di dalam surat yang ditulis pada Kamis 15 Mei 2023 dan diterima oleh Istana Kepresidenan pada hari Senin (29/5/2023) lalu, Deddy menyebut bahwa diduga pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku dan cenderung sewenang-wenang oleh para pengambil keputusan.
"Dalam hal perhitungan dan pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 oleh manajemen RUSD Achmad Mochtar Bukittinggi kepada tenaga medis Covid-19 dilakukan secara tidak profesional-proporsional," kata dr Deddy dalam surat yang disampaikan kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Lihat Juga :