Viral! Ibu Kejam Aniaya Anak Kandung hingga Disiram Air Panas
loading...
A
A
A
PADANG PARIAMAN - Seorang ibu di daerah Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman , Sumatra Barat (Sumbar) tega menganiaya anak kandungnya dengan benda tumpul hingga disiram air panas .
Aksi kejam sang ibu itu pun viral di media sosial setelah luka yang diderita bocah perempuan yang juga anak kandungnya itu terekam video amatir.
Dalam video yang viral itu, kondisi seorang bocah perempuan warga Korong Pinjauan Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman tampak memprihatinkan.
Tampak bekas luka pada punggung dan muka korban, akibat kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya.
Dari pengakuan korban ke pihak polisi, luka pada tubuhnya disebabkan benda tumpul dan disiram air panas.
Baca juga: Ibu Muda di Muara Enim Tega Gorok Leher Bayi Usia 10 Hari hingga Tewas
Setelah mendapatkan laporan dari warga dan viralnya video penganiayaan tersebut, maka pihak kepolisian mengamankan pelaku di rumahnya, Senin (12/6/2023).
“Polisi kemudian membawa pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman, guna penyelidikan,” kata Kasatreskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi.
Saat ini, pelaku masih diperiksa pihak kepolisian Polres Pariaman, Sumatera Barat. “Pelaku terancam undang undang perlindungaan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Aksi kejam sang ibu itu pun viral di media sosial setelah luka yang diderita bocah perempuan yang juga anak kandungnya itu terekam video amatir.
Dalam video yang viral itu, kondisi seorang bocah perempuan warga Korong Pinjauan Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman tampak memprihatinkan.
Tampak bekas luka pada punggung dan muka korban, akibat kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya.
Dari pengakuan korban ke pihak polisi, luka pada tubuhnya disebabkan benda tumpul dan disiram air panas.
Baca juga: Ibu Muda di Muara Enim Tega Gorok Leher Bayi Usia 10 Hari hingga Tewas
Setelah mendapatkan laporan dari warga dan viralnya video penganiayaan tersebut, maka pihak kepolisian mengamankan pelaku di rumahnya, Senin (12/6/2023).
“Polisi kemudian membawa pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman, guna penyelidikan,” kata Kasatreskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi.
Saat ini, pelaku masih diperiksa pihak kepolisian Polres Pariaman, Sumatera Barat. “Pelaku terancam undang undang perlindungaan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.
(nic)