Langkah Cepat Kapolda NTT Berantas Praktik TPPO Diapresiasi SP IMPPI
Kamis, 08 Juni 2023 - 06:22 WIB
loading...
Langkah Polda NTT di bawah pimpinan Irjen Pol Johni Asadoma itu mendapat apresiasi Serikat Pekerja Informal Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI). (Ist)
A
A
A
KUPANG - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil memberantas praktik kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Langkah Polda NTT di bawah pimpinan Irjen Pol Johni Asadoma itu mendapat apresiasi Serikat Pekerja Informal Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI).
"Langkah cepat dan terstruktur dari Kapolda NTT ini patut kita apresiasi dan diharapkan dapat dilaksanakan dan dikontrol dalam implementasinya,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja IMPPI William Yani Wea, Rabu (7/6/2023).
Menurut dia, langkah yang dilakukan oleh Kapolda NTT itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Karena itu, TNI dan Polri harus menyisir siapa saja pihak-pihak yang mendukung dari hulu sampai hilir dan dari institusi manapun," ujarnya.
Ia menjelaskan, secara umum, modus operandi TPPO di lapangan berupa penyalahgunaan visa, pekerjaan tidak sesuai dan eksploitatif, jeratan utang, rekrutmen resmi tapi penempatan kerja ilegal, dan pembayaran ke agen untuk pekerjaan yang seharusnya tidak membayar.
"Langkah cepat dan terstruktur dari Kapolda NTT ini patut kita apresiasi dan diharapkan dapat dilaksanakan dan dikontrol dalam implementasinya,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja IMPPI William Yani Wea, Rabu (7/6/2023).
Menurut dia, langkah yang dilakukan oleh Kapolda NTT itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Karena itu, TNI dan Polri harus menyisir siapa saja pihak-pihak yang mendukung dari hulu sampai hilir dan dari institusi manapun," ujarnya.
Ia menjelaskan, secara umum, modus operandi TPPO di lapangan berupa penyalahgunaan visa, pekerjaan tidak sesuai dan eksploitatif, jeratan utang, rekrutmen resmi tapi penempatan kerja ilegal, dan pembayaran ke agen untuk pekerjaan yang seharusnya tidak membayar.
Lihat Juga :