Kejagung Turun Tangan Atensi Bebasnya dr Elisabeth

Jum'at, 24 Juli 2020 - 12:01 WIB
loading...
Kejagung Turun Tangan Atensi Bebasnya dr Elisabeth
Bebasnya pelaku malpraktik bernama dokter Elisabeth, tenyata telah sampai di telinga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Bebasnya pelaku malpraktik bernama dokter Elisabeth, tenyata telah sampai di telinga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kasus ini pun akan diatensi langsung oleh Jaksa Muda BidangPidana Umum (Jampidum) Kajagung RI. Baca : Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta

"Perkara bebas dr Elisabeth ini, sekedar informasi saja. Jampidumsudah memberi atensi. Begitu pula kami makanya kasasi perkara itu terus kami pantau," ungkap Asisten Tindak Pidana Umum (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Yudi Indra kepada SINDOnews.

Kata Dia, pihaknya saat ini juga memonitoring penuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

Menurutnya, kasus tersebut saat ini telah menjadi perhatian Jaksa Agung khususnya Jampidum. Hal itu lantaran adanya masalah kemanusiaan yang timbul akibat perbuatan terdakwa. Baca Lagi : Akhirnya Melawan, Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Dokter Elisabeth

Yudi Indra yang juga tidak lain merupakan Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Wilayah Sulsel itu, mengaku sangat mempertimbangkan aspek kemanusiaan, apalagi korban sudah mengalami cacat seumur hidup. Atas dasar itu, JPU diminta untuk lebih optimal dalam menangani perkara tersebut.

"Kita sudah kasasi, makanya kita juga selain meminta JPU untuk optimal, kita juga harap Mahkamah Agung dapat memutuskan perkara ini secara adil perkara ini, seadil-adilnya," tandasnya.

Perkara yang ditangani Ridwan Sahputra dan Fitriani dari Kejaksaan Tinggi Sulsel ini diketahui sempat memicu reaksi publik. Pasalnya, kedua JPU tersebut telah memutuskan mengganjar perbuatan dr Biomedik tersebut dengan tuntutan 4 tahun penjara. Kendati begitu, dalam sidang putusan, alih-alih mempertimbangkan tuntutan JPU, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang ditunjuk menangani perkara ini menjatuhkan vonis bebas kepada dr Elisabeth.

Ridwan mengatakan, hakim banyak mengabaikan fakta-fakta sidang, padahal telah cukup terang terdakwa tidak melakukan prosedur tindakan medis kedokteran. Dimana sebelumnya pasien (korban) tidak diberitahukan risiko medis suntik filler, bahkan kata Ridwan terdakwa juga tidak memberikan surat persetujuan tindakan medis.

Lebih jauh setelah perkara ini resmi diputuskan, Upaya Kasasi Jaksa bahkan tidak berjalan mulus, Panitera Pengadilan Negeri Makassar terkesan mengulur waktu dan tidak memberikan salinan putusan perkara tersebut hingga tenggat waktu 14 hari berakhir pada 19 Juli 2020 kemarin. Baca Lagi Perlawanan Jaksa Terhalang Salinan Putusan, PN Makassar Dituding Ulur Waktu
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)