Oknum Jaksa Jadi Tersangka usai Tilap Uang Barang Bukti Rp11,5 Miliar

Jum'at, 28 Februari 2025 - 06:50 WIB
loading...
Oknum Jaksa Jadi Tersangka...
Kejati Jakarta menetapkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Barat, AZ sebagai tersangka karena diduga menilap uang pengembalian barang bukti Rp11,5 miliar. Foto/Ilustrasi/Instagram @kejarijakartabarat
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berinisial AZ sebagai tersangka suap dalam eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit. AZ diduga telah menilap uang pengembalian barang bukti sebesar Rp11,5 miliar.

“Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kajati Jakarta Patris Yusrian dikutip Jumat (28/2/2025).



Patis menjelaskan, AZ melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar atas perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Tetapi, pihak AZ tidak melakukan eksekusi pengembalian barang bukti secara menyeluruh.

Kemudian, Patria menuturkan, ada upaya dari pihak kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit berinisial BG dan OS yang membujuk AZ untuk tidak mengembalikan sepenuhnya barang bukti berupa uang senilai Rp61,4 miliar kepada pihak korban robot trading sehingga terjadilah pemangkasan barang bukti uang senilai Rp23,2 miliar.



“Seyogyanya uang tersebut dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS, akan tetapi kuasa hukum bekerja sama dengan oknum Jaksa berinisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp38,2 M,” ujarnya.



Sedangkan uang Rp23,2 miliar hasil memangkas dari eksekusi pengembalian barang bukti tersebut dibagi dua untuk pihak kuasa hukum serta jaksa AZ. Untuk AZ menerima bagian sebesar Rp11,5 miliar.

“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu saudara BG dan saudara OS, sebagian di antaranya senilai Rp11,5 M diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ. Sisanya di ambil oleh 2 orang kuasa hukum,” ungkapnya.

Terhadap AZ, disangkakan dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan kuasa hukum berinisial BG, disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap oknum kuasa hukum OS hingga saat ini belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia pun diimbau untuk koperatif.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kewenangan Jaksa dalam...
Kewenangan Jaksa dalam UU Kejaksaan Dinilai Berlebihan
Profil Kajati Sultra...
Profil Kajati Sultra Raimel Jesaja yang Pernah Sikat Mantan Bupati Konut dan Bongkar Korupsi di Sumsel
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
Profil Haji Alim, Crazy...
Profil Haji Alim, Crazy Rich Sumsel yang Jadi Tersangka Pengadaan Tanah Jalan Tol
Oknum Jaksa Tilap Uang...
Oknum Jaksa Tilap Uang Barang Bukti, Kejati DKI Sita Uang Miliaran hingga Rumah
Pratu TS Ditetapkan...
Pratu TS Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Pacar hingga Tewas di Pondok Aren
3 Tersangka Pemerasan...
3 Tersangka Pemerasan di FK Undip Berujung Kematian Dokter Aulia Risma Belum Ditahan
Saksi Kunci Kasus Curas...
Saksi Kunci Kasus Curas Oknum Polisi hingga Korban Tewas Jadi Tersangka, Istri Minta Keadilan
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Rekomendasi
6 Makanan yang Sebaiknya...
6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari saat Mudik Lebaran, Bikin Ngantuk
Idulfitri 1446 Hijriah,...
Idulfitri 1446 Hijriah, Prabowo: Momen Suci untuk Saling Memaafkan
Lautan Pertama di Bumi...
Lautan Pertama di Bumi yang Tidak Berwarna Biru Ditemukan
Berita Terkini
9 Lokasi Parkir untuk...
9 Lokasi Parkir untuk Jemaah Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal
3 jam yang lalu
One Way Dicabut, 4.477...
One Way Dicabut, 4.477 Kendaraan Pemudik Tinggalkan Semarang via Kalikangkung dalam 9 Jam
6 jam yang lalu
Malam Takbiran, 18.862...
Malam Takbiran, 18.862 Kendaraan Pemudik Masuk Semarang
6 jam yang lalu
Malam Takbiran, Masih...
Malam Takbiran, Masih Banyak Pemudik Terjebak di Pantura Cirebon
7 jam yang lalu
Kemeriahan Malam Takbiran...
Kemeriahan Malam Takbiran di Jalur Mudik Pantura Karawang
7 jam yang lalu
Salat Idulfitri di Lapangan...
Salat Idulfitri di Lapangan Pancasila Simpang Lima Diperkirakan Diikuti 30.000 Jemaah
7 jam yang lalu
Infografis
Ilmuwan Temukan Bukti...
Ilmuwan Temukan Bukti Gurun Sahara Berubah Jadi Tanah Hijau Subur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved