HUT Adhyaksa ke-60, Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Korupsi

Rabu, 22 Juli 2020 - 12:53 WIB
loading...
HUT Adhyaksa ke-60, Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Korupsi
Kepala Kejari Karawang Rohayatie saat memberikan keterangan pada media terkait penetapan tersangka. SINDOnews/Nila
A A A
KARAWANG - Bertepatan dengan HUT Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan seorang tersangka, LS, Kepala Sekolah SMKN II Karawang.

LS disangka menyalahgunakan uang BOS (biaya operasional sekolah), PMMS (peningkatan manajemen mutu sekolah), BPMU (bantuan pendidikan dana universal) di sekolah SMKN II senilai Rp8 miliar. Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini kami menetapkan seorang tersangka yaitu itu LS, karena melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Penetapan tersangka baru dilakukan sekarang karena sempat terhenti selama 3 bulan akibat pandemi Covid -19. Sejak seminggu kemarin kita sudah mulai melakukan pemeriksaan dan menetapkan seorang tersangka," kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie didampingi Kasipidsus, Prasetyo, usai perayaan HUT Adhyaksa, Rabu (22/7/20).

Menurut Rohayatie, penetapan tersangka LS, dilakukan setelah dilakukan ekspose atas kasus dugaan korupsi di lingkungan SMKN II Karawang. Dari hasil ekspose ditetapkan tersangka LS diduga bertanggungjawab atas pengelolaan uang bantuan tersebut.

"Kita tetapkan satu orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya. Pemeriksaan kan masih berjalan kita lihat saja nanti perkembangan hasil pemeriksaan," katanya.

Rohayatie mengatakan tersangka LS dijerat dengan pasal sangkaan Primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Prasetyo menambahkan selain kasus SMKN II, Kejari Karawang juga menanganni kasus dugaan korupsi DAK (dana alokasi khusus) dilingkungan Dinas Pertanian. Namun belum dilakukan penetapan tersangka karena belum rampung pemeriksaannya. (Baca: Heboh Uang Pangkal Rp100 Juta, ITB Sebut Untuk Subsidi Silang Mahasiswa Jalur Lain).

"Secepatnya akan kita lakukan penetapan tersangkanya setelah hasil pemeriksaan dinyatakan rampung. Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dan semua UPTD Dinas Pertanian kita panggil. Secepatnya akan kita tuntaskan penanganan kasus ini," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1938 seconds (0.1#10.140)