HUT Adhyaksa ke-60, Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Korupsi
Rabu, 22 Juli 2020 - 12:53 WIB
loading...
Kepala Kejari Karawang Rohayatie saat memberikan keterangan pada media terkait penetapan tersangka. SINDOnews/Nila
A
A
A
KARAWANG - Bertepatan dengan HUT Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan seorang tersangka, LS, Kepala Sekolah SMKN II Karawang.
LS disangka menyalahgunakan uang BOS (biaya operasional sekolah), PMMS (peningkatan manajemen mutu sekolah), BPMU (bantuan pendidikan dana universal) di sekolah SMKN II senilai Rp8 miliar. Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Hari ini kami menetapkan seorang tersangka yaitu itu LS, karena melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Penetapan tersangka baru dilakukan sekarang karena sempat terhenti selama 3 bulan akibat pandemi Covid -19. Sejak seminggu kemarin kita sudah mulai melakukan pemeriksaan dan menetapkan seorang tersangka," kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie didampingi Kasipidsus, Prasetyo, usai perayaan HUT Adhyaksa, Rabu (22/7/20).
Menurut Rohayatie, penetapan tersangka LS, dilakukan setelah dilakukan ekspose atas kasus dugaan korupsi di lingkungan SMKN II Karawang. Dari hasil ekspose ditetapkan tersangka LS diduga bertanggungjawab atas pengelolaan uang bantuan tersebut.
"Kita tetapkan satu orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya. Pemeriksaan kan masih berjalan kita lihat saja nanti perkembangan hasil pemeriksaan," katanya.
LS disangka menyalahgunakan uang BOS (biaya operasional sekolah), PMMS (peningkatan manajemen mutu sekolah), BPMU (bantuan pendidikan dana universal) di sekolah SMKN II senilai Rp8 miliar. Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Hari ini kami menetapkan seorang tersangka yaitu itu LS, karena melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Penetapan tersangka baru dilakukan sekarang karena sempat terhenti selama 3 bulan akibat pandemi Covid -19. Sejak seminggu kemarin kita sudah mulai melakukan pemeriksaan dan menetapkan seorang tersangka," kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie didampingi Kasipidsus, Prasetyo, usai perayaan HUT Adhyaksa, Rabu (22/7/20).
Menurut Rohayatie, penetapan tersangka LS, dilakukan setelah dilakukan ekspose atas kasus dugaan korupsi di lingkungan SMKN II Karawang. Dari hasil ekspose ditetapkan tersangka LS diduga bertanggungjawab atas pengelolaan uang bantuan tersebut.
"Kita tetapkan satu orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya. Pemeriksaan kan masih berjalan kita lihat saja nanti perkembangan hasil pemeriksaan," katanya.
Lihat Juga :