Sunda Empire Viral, Budayawan: Ini Penyebaran Halusinasi
Selasa, 21 Juli 2020 - 14:43 WIB
loading...
Sidang kasus Sunda Empire. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Kemunculan kelompok Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda sejak beberapa tahun silam, telah menjadi perhatian budayawan Sunda. Namun keresahan baru muncul setelah Sunda Empire dan propagandanya viral di media sosial.
(Baca juga: Bawa 55 Kg Sabu, 2 Pengedar Antar Provinsi Tewas Ditembak )
Pernyataan itu disampaikan Robby Mulana, budayawan yang juga Ketua Umum DPP Sundawani Wirabuana saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara penyebaran kabar bohong Sunda Empire dengan terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Raden Rangga Sasana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/7/2020).
"Ketika Sunda Empire menjadi viral, di situ saya mulai resah karena ini (klaim dan propaganda Sunda Empire) penyebaran halusinasi," kata Robby di hadapan majelis hakim. (Baca juga: Bejat! Suami di Cianjur Jual Istri secara Online ke Hidung Belang )
Robby menilai klaim-klaim Sunda Empire yang disampaikan Nasri Banks dan Rangga Sasana, bertentangan dengan unsur dalam Undang-undang dasar tahun 1945. "Tentang pembukaan UUD 45 itu saja semua unsur harus mencerdaskan bangsa. Sunda Empire ini sudah pembodohan, bertentangan dengan UU 45," ujar dia.
Selain Robby Maulana, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejari Bandung juga menghadirkan saksi pelapor, Ketua Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja dan Deni, tokoh masyarakat Sunda.
(Baca juga: Bawa 55 Kg Sabu, 2 Pengedar Antar Provinsi Tewas Ditembak )
Pernyataan itu disampaikan Robby Mulana, budayawan yang juga Ketua Umum DPP Sundawani Wirabuana saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara penyebaran kabar bohong Sunda Empire dengan terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Raden Rangga Sasana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/7/2020).
"Ketika Sunda Empire menjadi viral, di situ saya mulai resah karena ini (klaim dan propaganda Sunda Empire) penyebaran halusinasi," kata Robby di hadapan majelis hakim. (Baca juga: Bejat! Suami di Cianjur Jual Istri secara Online ke Hidung Belang )
Robby menilai klaim-klaim Sunda Empire yang disampaikan Nasri Banks dan Rangga Sasana, bertentangan dengan unsur dalam Undang-undang dasar tahun 1945. "Tentang pembukaan UUD 45 itu saja semua unsur harus mencerdaskan bangsa. Sunda Empire ini sudah pembodohan, bertentangan dengan UU 45," ujar dia.
Selain Robby Maulana, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejari Bandung juga menghadirkan saksi pelapor, Ketua Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja dan Deni, tokoh masyarakat Sunda.
Lihat Juga :