Bejat! Suami di Cianjur Jual Istri secara Online ke Hidung Belang
loading...
A
A
A
CIANJUR - Perbuatan EN (48), seorang suami, warga Kampung Samolo, Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, sungguh bejat.
EN diduga menjual istrinya, HE (51) melalui aplikasi MiChat untuk memberikan aneka layanan seks kepada para pria hidung belang, termasuk threesome. Untuk jasa tersebut, EN mematok tarif Rp400 ribu hingga Rp1 juta sekali kencan. (BACA JUGA: Gara-gara Tersinggung, Ayah Tiri Ini Tega Bunuh Bocah 5 Tahun )
Aksi bejat EN terendus oleh tim siber Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap EN. (BACA JUGA: Ayah Tiri Jadi Tersangka Pembunuh Bocah Perempuan Dalam Toren )
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, kasus ini termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang. "Tersangka EN menjual istrinya ke pelanggan (pria hidung belang) melalui aplikasi MiChat," kata Kombes Pol S Erlangga. (BACA JUGA: Rumah Terbakar, Bayi 3 Tahun di Padalarang Meninggal Terpanggang )
Tindak pidana perdagangan orang tersebut, ujar Kabid Humas, terjadi di sebuah penginapan di Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur pada Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti dua unit buah handphone, dua buah kondom, satu buah celana dalam perempuan warna merah, dan uang tunai Rp400.000," ujar Kabid Humas.
Akibat perbuatannya, EN kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. Pria tak berakhlak tersebut dianggap melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Tersangka EN terancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," pungkas Kombes Pol S Erlangga.
EN diduga menjual istrinya, HE (51) melalui aplikasi MiChat untuk memberikan aneka layanan seks kepada para pria hidung belang, termasuk threesome. Untuk jasa tersebut, EN mematok tarif Rp400 ribu hingga Rp1 juta sekali kencan. (BACA JUGA: Gara-gara Tersinggung, Ayah Tiri Ini Tega Bunuh Bocah 5 Tahun )
Aksi bejat EN terendus oleh tim siber Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap EN. (BACA JUGA: Ayah Tiri Jadi Tersangka Pembunuh Bocah Perempuan Dalam Toren )
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, kasus ini termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang. "Tersangka EN menjual istrinya ke pelanggan (pria hidung belang) melalui aplikasi MiChat," kata Kombes Pol S Erlangga. (BACA JUGA: Rumah Terbakar, Bayi 3 Tahun di Padalarang Meninggal Terpanggang )
Tindak pidana perdagangan orang tersebut, ujar Kabid Humas, terjadi di sebuah penginapan di Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur pada Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti dua unit buah handphone, dua buah kondom, satu buah celana dalam perempuan warna merah, dan uang tunai Rp400.000," ujar Kabid Humas.
Akibat perbuatannya, EN kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. Pria tak berakhlak tersebut dianggap melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Tersangka EN terancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," pungkas Kombes Pol S Erlangga.
(awd)