Sunda Empire Viral, Budayawan: Ini Penyebaran Halusinasi

Selasa, 21 Juli 2020 - 14:43 WIB
loading...
Sunda Empire Viral, Budayawan: Ini Penyebaran Halusinasi
Sidang kasus Sunda Empire. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Kemunculan kelompok Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda sejak beberapa tahun silam, telah menjadi perhatian budayawan Sunda. Namun keresahan baru muncul setelah Sunda Empire dan propagandanya viral di media sosial.

(Baca juga: Bawa 55 Kg Sabu, 2 Pengedar Antar Provinsi Tewas Ditembak )

Pernyataan itu disampaikan Robby Mulana, budayawan yang juga Ketua Umum DPP Sundawani Wirabuana saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara penyebaran kabar bohong Sunda Empire dengan terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Raden Rangga Sasana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/7/2020).

"Ketika Sunda Empire menjadi viral, di situ saya mulai resah karena ini (klaim dan propaganda Sunda Empire) penyebaran halusinasi," kata Robby di hadapan majelis hakim. (Baca juga: Bejat! Suami di Cianjur Jual Istri secara Online ke Hidung Belang )

Robby menilai klaim-klaim Sunda Empire yang disampaikan Nasri Banks dan Rangga Sasana, bertentangan dengan unsur dalam Undang-undang dasar tahun 1945. "Tentang pembukaan UUD 45 itu saja semua unsur harus mencerdaskan bangsa. Sunda Empire ini sudah pembodohan, bertentangan dengan UU 45," ujar dia.

Selain Robby Maulana, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejari Bandung juga menghadirkan saksi pelapor, Ketua Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja dan Deni, tokoh masyarakat Sunda.

Dalam kesaksiannya, Ari memgatakan, kemunculan kelompok Sunda Empire yang memiliki kekuasaan mengendalikan serta menguasai seluruh aset dunia itu dapat menimbulkan ketidakharmonisan di masyarakat Sunda, bahkan Indonesia dan internasional.

Sejak kelompok Sunda Empire viral di media sosial dan media massa, Ari mengaku mendapatkan telepon dari banyak pihak terutama masyarakat adat Sunda. (Baca juga: Lamban Tangani Kebakaran, DPRD Gresik Minta Tambahan UPT Damkar )

"Saat itu muncul di YouTube. Banyak orang nelepon saya dan datang ke saya mempertanyakan ini (Sunda Empire). Ada hubungan atau tidak dengan Majelis Adat Sunda, dengan bangsa Sunda dan Indonesia," kata Ari.

Akibat banyak telepon dan pesan singkat terkait Sunda Empire, Ari merasa terganggu. "Saya sehari hilang pekerjaan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan banyak orang. Sehingga (masalah Sunda Empire) saya bawa ke rapat Majelis Adat Sunda. Intinya kami merasa terganggu. Kami juga malu. Karena dianggap (orang) Sunda semua seperti mereka (Sunda Empire)," ujar Ari.

Hasil rapat Majelis Adat Sunda, tuturAri, sejumlah tokoh Sunda sepakat melaporkan kasus Sunda Empire ke Polda Jabar untuk diusut. "Sebab kalau (Sunda Empire) dibiarkan, semakin banyak yang resah dan ikut stres," tutur Ari.

Sedangkan saksi Deni mengungkapkan, masyarakat Sunda resah dengan keberadaan kelompok Sunda Empire. "Kalau (kelompok Sunda Empire dan propagandanya) dibiarkan akan membuat keresahan dan keguncangan sosial," kata Deni.

(Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Sunda Empire Lanjut di PN Bandung )

Seperti diberitakan, sidang perkara Sunda Empire mulai digelar di PN Bandung pada 18 Juni 2020. Dalam dakwaan , jaksa menyebut ketiga terdakwa, Nasri Banks yang menjabat Perdana Menteri, R Ratna Ningrum yang bergelar Ibu Ratu atau Queen of Emperor, dan Rangga Sasana yang memegang jabatan Sekjen Sunda Empire , menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Fakta di persidangan perdana, pada pertengahan 2019, kelompok Sunda Empire menggelar lima pertemuan sepanjang Maret hingga Desember 2019. Setiap pertemuan itu didokumentasikan dan disimpan di komputer milik saksi Cece Kurnia.

Pada April 2019, atas perintah Nasri Banks, video-video itu diunggah ke YouTube dan akun Facebook hingga akhirnya viral. "Para terdakwa mengakui dan tahu secara sadar bahwa kerajaan Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, baik sejarah dunia maupun Indonesia karena faktanya memang tidak ada," tandas Suharja.

Para terdakwa didakwa pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu. Dakwaan kedua, pasal 14 ayat 2 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pada dakwaan ketiga, pasal 15 ayat 1 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1071 seconds (0.1#10.140)