Pungli di Jembatan Timbang, 2 Pegawai Dishub Bali Ditangkap

Rabu, 12 April 2023 - 19:41 WIB
loading...
Pungli di Jembatan Timbang,...
Dua pegawai Dinas Perhubungan ditangkap Tim Saber Pungli Polda Bali. Keduanya ditangkap saat melakukan pungli di jembatan timbang Cekik, Gilimanuk, Jembrana. Foto/Ist
A A A
JEMBRANA - Dua pegawai Dinas Perhubungan ditangkap Tim Saber Pungli Polda Bali. Kedua aparat negara itu ditangkap saat melakukan pungutan liar (pungli) di jembatan timbang Cekik, Gilimanuk, Jembrana.

Kedua tersangka yaitu Gusti Putu Nurbawa (44) dan Ida Bagus Ratu Suputra (47).


"Sasarannya adalah para sopir truk yang memuat angkutan melebihi tonase," kata Ketua Tim Satuan Saber Pungli Polda Bali, Kombes Pol Arief Prapto Santoso dalam jumpa pers, Rabu (12/4/2023).

Dia menjelaskan, Nurbawa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sedangkan Suputra berstatus pegawai kontrak Kemenhub.

Keduanya ditangkap di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Jembatan Timbang Cekik, Selasa (11/4/2023) dini hari.

Modusnya, tersangka yang saat itu bertugas sekitar pukuk 03.45 Wita mengambil Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor atau surat KIR setiap kendaraan yang melintasi jembatan timbang.


Setelah itu, sopir kemudian diarahkan ke areal parkir. Beberapa lama kemudian, sopir atau kernet diarahkan untuk mengambil sendiri KIR kendaraannya di ruang penindakan UPPKB.

Di ruangan itu, setiap sopir atau kernet dimintai sejumlah nominal uang dengan dalih supaya tidak dilakukan tindakan tilang.

Kedua tersangka ditangkap anggota Tim Saber yang saat itu menyamar sebagai kernet truk.

"Anggota awalnya diminta uang lalu diberikan Rp20.000. Akan tetapi ditolak dan diminta untuk ditambah lagi menjadi Rp30.000. Uang itu lalu dimasukkan tersangka ke dalam laci meja," ungkap Arief.

Dari hasil penggeledahan di laci meja, ditemukan uang tunai sebanyak Rp4.578.000. Kemudian tas pinggang berisi uang tunai Rp450.000 milik Suputra dan uang tunai yang diikat karet gelang sejumlah Rp2.200.000 yang ditemukan dalam kotak dashboard mobil Honda Jazz Nopol DK 1748 CV milik Nurbawa.

"Total jumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp7.228.000, sembilan buku KIR, tujuh lembar dan tiga lembar bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu," papar Arief.

Kedua tersangka ditahan dan dijerat pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2809 seconds (0.1#10.140)