Dua Jembatan Timbang di Jalan Masuk Pelabuhan Kendal Disegel
loading...
A
A
A
KENDAL - Dua jembatan timbang di jalan masuk Pelabuhan Kendal disegel oleh petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal, Selasa (19/5/2020). Langkah itu dilakukan lantaran jembatan timbang itu tidak berizin dan menggunakan jalan milik Pemkab Kendal.
Jembatan timbang ini didirikan oleh sebuah perusahaan untuk mengukur tonase muatan galian C. Satpol PP telah memberikan teguran dan meminta perusahaan untuk membongkarnya dalam waktu dua pekan. Jika tetap membandel, maka akan dibongkar paksa.
Bupati Kendal Mirna Annisa ikut dalam penyegelan dua jembatan timbang tersebut. Menurutnya, pendirian jembatan timbang tanpa pemberitahuan ke Pemkab Kendal dan menggunakan tanah milik pemerintah. Tanah yang digunakan adalah akses jalan ke pelabuhan yang belum dibangun.
"Penutupan jembatan timbang ini dilakukan setelah Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup keberatan dengan jembatan yang dibangun di jalan milik pemerintah. Pihak perusahaan sendiri tidak pernah komunikasi dan asal membuat saja," kata Mirna, Selasa (19/5/2020).
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal, Toni Ariwibowo mengatakan, penutupan jembatan timbang tanpa izin ini dilakukan setelah ada keberatan dari Dinas Perhubungan yang mengelola Pelabuhan Kendal. "Pihak Satpol PP dan Damkar sudah memberikan peringatan agar pemilik jembatan segera membongkar jembatan dalam waktu dua pekan," katanya.
Selain meninjau jembatan timbang yang didirikan tanpa izin, bupati juga memantau retribusi truk galian C yang keluar masuk jalan pelabuhan. Bupati mengatakan, truk yang mengangkut galian C ilegal tidak diperbolehkan masuk. Sementara dari catatan Dinas Perhubungan Kendal setidaknya 1.000 armada truk galian c masuk ke pelabuhan.
Jembatan timbang ini didirikan oleh sebuah perusahaan untuk mengukur tonase muatan galian C. Satpol PP telah memberikan teguran dan meminta perusahaan untuk membongkarnya dalam waktu dua pekan. Jika tetap membandel, maka akan dibongkar paksa.
Bupati Kendal Mirna Annisa ikut dalam penyegelan dua jembatan timbang tersebut. Menurutnya, pendirian jembatan timbang tanpa pemberitahuan ke Pemkab Kendal dan menggunakan tanah milik pemerintah. Tanah yang digunakan adalah akses jalan ke pelabuhan yang belum dibangun.
"Penutupan jembatan timbang ini dilakukan setelah Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup keberatan dengan jembatan yang dibangun di jalan milik pemerintah. Pihak perusahaan sendiri tidak pernah komunikasi dan asal membuat saja," kata Mirna, Selasa (19/5/2020).
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal, Toni Ariwibowo mengatakan, penutupan jembatan timbang tanpa izin ini dilakukan setelah ada keberatan dari Dinas Perhubungan yang mengelola Pelabuhan Kendal. "Pihak Satpol PP dan Damkar sudah memberikan peringatan agar pemilik jembatan segera membongkar jembatan dalam waktu dua pekan," katanya.
Selain meninjau jembatan timbang yang didirikan tanpa izin, bupati juga memantau retribusi truk galian C yang keluar masuk jalan pelabuhan. Bupati mengatakan, truk yang mengangkut galian C ilegal tidak diperbolehkan masuk. Sementara dari catatan Dinas Perhubungan Kendal setidaknya 1.000 armada truk galian c masuk ke pelabuhan.
(abd)