Fakta-fakta Tragedi Pembacokan Mantan Hakim KY Jaja Ahmad Jayus di Bandung

Rabu, 29 Maret 2023 - 06:01 WIB
loading...
Fakta-fakta Tragedi Pembacokan Mantan Hakim KY Jaja Ahmad Jayus di Bandung
Penganiayaan sadis menimpa mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus. Pria kelahiran Kuningan, 6 April 1965 itu dibacok di kediamannya di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. (Ist)
A A A
BANDUNG - Penganiayaan sadis menimpa mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus. Pria kelahiran Kuningan, 6 April 1965 itu dibacok di kediamannya di Kompleks GBA, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Beriku fakta-fakat pembacokan mantan Hakim KY yang terjadi di rumahnya.

1. Luka di Bagian Leher

Akibat pembacokan tersebut Jaja menderita luka di bagian leher belakangnya. Adapun Jaja kini sudah dilarikan ke RS Mayapada untuk mendapat penanganan.

"Di kepala terus di leher, di kepala sudah sampai tengkorak untuk anaknya dan tangannya sudah tidak bisa bergerak. Mungkin tangkisan dari celurit itu," beber Dion, tetangga korban yang ikut mengantar ke rumah sakit.

2. Motif Masih Misterius dan Menunggu Hasil Visum

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil visum yang dilakukan terhadap korban. "Dugaan dibacok. Masih menunggu hasil visum. Korban dibawa ke RS Mayapada," kata Kusworo.

3. Sang Anak Mantan Hakim KY Juga Ikut Jadi Korban Pembacokan

Tami (22) turut menjadi korban dalam peristiwa pembacokan terhadap ayahnya yang juga Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus.

"Dua orang (korbannya), bapak sama anak. Bapak Haji Jaja Ahmad, itu mantan KY, kalau anaknya itu Tami usia 22 tahun," ungkap Dion (59), tetangga korban.

Baca: Anak Mantan Ketua KY Turut Jadi Korban Pembacokan di Bandung.

4. Polisi Lakukan Penyelidikan

Saat ini, rumah yang tempat kejadian perkara (TKP) pembacokan dipasangi garis polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sosok Jaja seperti dikutip dari laman Komisi Yudisial diketahui terpilih menjadi anggota Komisi Yudisial (KY) selama dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2015-2020.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2024 seconds (0.1#10.140)