Sindikat Perdagangan Orang di Batam Dibongkar, Polisi: Pelaku Pasang Iklan di Media Sosial

Rabu, 08 Maret 2023 - 19:12 WIB
loading...
Sindikat Perdagangan Orang di Batam Dibongkar, Polisi: Pelaku Pasang Iklan di Media Sosial
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizky Putra menanyai tersangka Nining Karwati, pelaku sindikat perdagangan orang di Batam, Kepri. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Sindikat perdagangan orang di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil dibongkar oleh Tim Opsnal Polsek Bengkong. Petugas mengamankan tersangka Nining Karwati, warga Bengkong Sadai, Batam yang menjadi anggota sindikat perdagangan orang.

Tersangka Nining ditangkap di kediamannya Bengkong Sadai, Batam. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan tiga wanita muda yang hendak dikirim tersangka sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Negeri Jiran.



Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pelayan restoran dengan gaji yang menggiurkan.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizky Putra menjelaskan, tersangka Nining diduga telah cukup lama mengelola bisnis ilegal sebagai penyalur TKI ke Malaysia.

Modus yang digunakan pelaku dengan mengiming-imingi korban bekerja di Singapura dengan gaji perhari mencapai 50 dolar Singapura.

"Namun saat korban sampai di Batam, pelaku malah hendak mengirim korban ke Malaysia dengan alasan di Singapura belum butuh tenaga pekerja," ujar Rizky.



Berdasarkan pengakuan pelaku, diketahui setiap satu orang calon PMI diminta biaya sebesar Rp7 juta hingga Rp10 juta untuk biaya pengurusan pasport dan biaya administrasi lainnya.

"Pelaku mencari korban dengan cara memasang iklan di media sosial," ungkap Rizky.

Dalam menjalankan bisnis perdagangan orang ini, Nining ternyata tidak bekerja sendirian. Dia bekerja sama dengan rekannya bernama Wita (buron). Sindikat perdagangan orang ini sudah berkali kali mengirim TKI ke Malaysia dengan cara ilegal.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2123 seconds (0.1#10.140)