Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Palembang dan Banyuasin
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menyita sebanyak 9.430 bungkus rokok atau 174.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang akan didistribusikan ke sejumlah warung di Kecamatan Gandus, Palembang dan Pangkalan Balai, Banyuasin.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha mengatakan, selain menyita ribuan bungkus rokok ilegal, petugas juga mengamankan pemilik rokok berinisial AM yang saat itu sedang mendistribusikan langsung rokok- rokok ilegal tersebut.
"Ribuan bungkus rokok ilegal itu tanpa dilengkapi pita cukai yang dikirim langsung dari Madura, Jawa Timur untuk didistribusikan ke berbagai wilayah di Sumsel," ujar AKBP Pitu Yudha, Rabu (8/3/2023).
Putu menjelaskan, untuk modus mengedarkan rokok ilegal tersebut pelaku langsung melakukannya sendiri dengan mendatangi banyak warung-warung.
“Rokok ini dikirim lewat jalur darat. Untuk proses hukum lebih lanjut pemilik beserta barang bukti rokok ilegal ini kami limpahkan ke Bea Cukai Palembang hingga proses penyidikan sampai selesai," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penindakan Bea Cukai Palembang, Deni Benhard mengatakan, untuk produksi ataupun pembuatan rokok ini dilakukan secara ilegal. Peredaran rokok tersebut juga tanpa dilengkapi pita cukai yang tentunya sangat merugikan keuangan negara.
"Dari segi kesehatan rokok ini juga sangat diragukan karena akan beresiko bagi yang menghisap rokok ilegal ini. Kepada masyarakat kami himbau juga stop untuk membeli produk rokok ilegal," pungkasnya.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha mengatakan, selain menyita ribuan bungkus rokok ilegal, petugas juga mengamankan pemilik rokok berinisial AM yang saat itu sedang mendistribusikan langsung rokok- rokok ilegal tersebut.
"Ribuan bungkus rokok ilegal itu tanpa dilengkapi pita cukai yang dikirim langsung dari Madura, Jawa Timur untuk didistribusikan ke berbagai wilayah di Sumsel," ujar AKBP Pitu Yudha, Rabu (8/3/2023).
Putu menjelaskan, untuk modus mengedarkan rokok ilegal tersebut pelaku langsung melakukannya sendiri dengan mendatangi banyak warung-warung.
“Rokok ini dikirim lewat jalur darat. Untuk proses hukum lebih lanjut pemilik beserta barang bukti rokok ilegal ini kami limpahkan ke Bea Cukai Palembang hingga proses penyidikan sampai selesai," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penindakan Bea Cukai Palembang, Deni Benhard mengatakan, untuk produksi ataupun pembuatan rokok ini dilakukan secara ilegal. Peredaran rokok tersebut juga tanpa dilengkapi pita cukai yang tentunya sangat merugikan keuangan negara.
"Dari segi kesehatan rokok ini juga sangat diragukan karena akan beresiko bagi yang menghisap rokok ilegal ini. Kepada masyarakat kami himbau juga stop untuk membeli produk rokok ilegal," pungkasnya.
(nic)