Parah! Gadis 13 Tahun Diperkosa Pacar dengan Ancaman Sebar Foto Korban Tanpa Baju

Rabu, 08 Maret 2023 - 12:07 WIB
loading...
Parah! Gadis 13 Tahun Diperkosa Pacar dengan Ancaman Sebar Foto Korban Tanpa Baju
RF (27) warga Lorong Sawah bawah, Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena memperkosa gadis berusia 13 tahun. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A A A
EMPAT LAWANG - Peristiwa memilukan dialami gadis berinisial SE (13). Dia menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri, berinisial RF (27) warga Lorong Sawah Bawah, Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.



Akibat pemerkosaan yang dilakukannya, RF akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Empat Lawang, untuk menjalani pemeriksaan. Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M. Tohirin mengatakan, pemerkosaan dilakukan RF saat korban berada di rumah nenek RF di Perumnas Kross, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Empat Lawang.



Pemerkosaan yang dilakukan RF terhadap korban, telah terjadi sebanyak tiga kali. Tersangka mengancam korban akan menyebarkan foto tanpa baju ke media sosial, apabila korban menolak untuk melakukan persetubuan. "Mendapatkan ancaman dari tersangka, korban merasa takut dan mengikuti kemauan pelaku," kata Tohirin.



Lebih lanjut Tohirin mengatakan, saat korban pulang diantar tersangka, korban langsung melaporkan pemerkosaan yang dialaminya ke tantenya. Setelah itu tante korban melaporkan kejadian tersebut ke ayah korban.

Tidak terima anaknya diperkosa, ayah korban langsung mendatangi tersangka serta menangkap tersangka, dan menyerahkannya ke Polres Empat Lawang, dengan kondisi babak belur dan tangan terikat tali plastik. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Empat Lawang, untuk proses penyelidikan.



Akibat pemerkosaan yang dilakukannya, RF dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Np. 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1023 seconds (0.1#10.140)