Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap di Malang, Diduga Rugikan Investor Rp15 Miliar

Rabu, 08 Maret 2023 - 11:15 WIB
loading...
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap di Malang, Diduga Rugikan Investor Rp15 Miliar
Kapolresta Malang Kota. Kombes Pol. Budi Hermanto. Foto/Dok.MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Crazy rich asal Kota Surabaya, Wahyu Kenzo ditangkap aparat dari Polresta Malang Kota, Rabu (8/3/2023). Penangkapan terhadap pria pemilik nama asli Wahyu Saptian ini, diduga terkait dengan robot trading PT Pansaky Berdikari yang dikelolanya.



Penangkapan terhadap Wahyu Kenzo di Kota Malang tersebut, juga dibenarkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto. "Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta Malang Kota, dalam perkara robot trading ATG," katanya.



Perwira menengah Polri yang akrab disapa Buher tersebut, belum merinci detail penangkapan terhadap Wahyu Kenzo. Nantinya dikatakan Buher, Wahyu Kenzo akan dirilis oleh Polda Jawa Timur, pada Rabu (8/3/2023) siang ini.



Kasus dugaan penipuan robot trading ATG yang dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama, secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih.

Laporan penipuan tersebut, disampaikan oleh kuasa hukum para korban. Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan menyampaikan, laporan ke polisi terkait penipuan ini, telah dicatatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.

Sebelumnya kuasa hukum para korban telah melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG, yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi itu justru tidak pernah mendapat tanggapan. Karena tidak ada itikad baik dari pihak ATG, akhirnya dilaporkan ke Mabes Polri.



Kasus penipuan robot trading ATG, juga telah lebih dahulu menghebohkan Kota Bandar Lampung. Wahyu Kenzo, sebagai pemilik ATG di bawah naungan PT Panthera Trade Technologies, telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban-korbannya.

Laporan terhadap Wahyu Kenzo yang diduga melakukan penipuan dan tindak pidana UU ITE, tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022. Wahyu Kenzo dilaporkan oleh salah satu korban berinial DHS.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2021 seconds (0.1#10.140)