Gegara Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo Diamankan Polisi

Rabu, 08 Maret 2023 - 07:11 WIB
loading...
Gegara Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo Diamankan Polisi
Polres Malang Kota melakukan penangkapan terhadap Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. (Ist)
A A A
MALANG - Polres Malang Kota melakukan penangkapan terhadap Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo .

Tersangka merupakan salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari yang sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim.

Memang cukup lama sekali Wahyu Kenzo baru bisa ditangkap, dan terkesan kebal hukum, meski laporan kejahatan terhadap yang bersangkutan sudah lama masuk ke polisi.

Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan penangkapan terhadap Crazy Rich Surabaya Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolresta Malang Kota.

"Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG," kata Kombes Budi Hermanto pada Selasa, 7 Maret 2023.

Sementara terkait penangkapan itu, kapolres belum bersedia menjelaskan lebih rinci. Kapan persisnya dan dimana pelaku ditangkap.

Tapi dia memastikan bahwa penangkapan ini akan dijelaskan secara gablang pada keterangan pers yang akan digelar besok, Rabu, 8 Maret 2023. Keterangan pers akan dilakukan di Polda Jawa Timur. "Menunggu besok (detail pengungkapan) akan di rilis Kapolda,” ujarnya.

“Dimohon kehadiran rekan - rekan media dalam giat Rilis pengungkapan kasus Robat Trading Auto Trade Gold (ATG) oleh Polresta Malang. Besok Rabu, 8 Maret 2023, pukul 13.00 WIB. Tempat di gedung perscon Humas Polda Jatim,” katanya lagi.

Sebelumnya, Kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama, secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih. Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum para korban.

Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan S.H, menyampaikan, laporan tersebut telah dicatatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1406 seconds (0.1#10.140)