Modus Oper Kontrak Vila Rp455 Juta di Bali, Warga Belanda Tipu WNI

Minggu, 05 Maret 2023 - 15:09 WIB
loading...
Modus Oper Kontrak Vila Rp455 Juta di Bali, Warga Belanda Tipu WNI
Seorang warga negara Belanda, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (60), ditahan polisi. Dia menjadi tersangka kasus penipuan penyewaan vila di Sanur, Bali. (Ist)
A A A
DENPASAR - Seorang warga negara Belanda , Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (60), ditahan polisi. Dia menjadi tersangka kasus penipuan penyewaan vila di Sanur, Bali.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, Minggu (5/3/2023).

Kastermans ditahan sejak Kamis (2/3/2022). Bule negeri kincir itu dijerat Pasal 378, 266 ayat KUHP tentang penipuan dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Kasus bermula ketika Kasternans melakukan over kontrak vila yang dia sewa di daerah Sanur, November 2020 silam. Vila mewah itu kemudian disewakan kepada Eddy Lamjani, warga Indonesia yang juga pengusaha toko mebel.

Keduanya lalu melakukan transaksi di hadapan notaris Eric Basuki. Dalam transaksi itu, Eddy menyerahkan uang tunai Rp455 juta kepada Kastermans dengan perjanjian sewa hingga 2045. Transaksi dituangkan dalam akta perjanjian pengoperan hak sewa.

Setelah menerima uang jutaan rupiah, Kastermans tidak menyerahkan vila. Bahkan terungkap Kastermans telah menyewakan vila itu kepada orang lain yang juga pacarnya.

Eddy lalu memberikan waktu hingga Juni 2022. Namun hingga batas waktu, Kastermans kembali mengingkari. Bule asal negeri kincir itu lalu menulis pernyataan di atas materai yang isinya akan membayar Rp50 juta per bulan kepada Eddy setelah batas waktu Juni 2022.

Namun hingga saat ini Kastermans tidak membayar sepeserpun. Jika dihitung total sudah sekitar Rp955 juta tidak dibayarkan sepeser pun kepada Eddy.

Menurut Teja, pengacara Kastermans telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. "Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dokter RS Bhayangkara Polda Bali," ujarnya.

Baca: Viral, Oknum TNI Mengamuk dan Keluarkan Sangkur ke Pengendara Mobil di Jalanan Kota Semarang.

Sementara itu, Daniar Tri Sasongko selaku pengacara Eddy meminta polisi menolak permohonan penanggguhan penahanan Kastermans. "Jika penangguhan penahanan dikabulkan, saya khawatir dia akan kabur keluar negeri," katanya.

Daniar mendesak polisi melanjutkan proses penyidikan kepada Kastermans hingga diajukan ke persidangan. "Polisi harus melakukan proses hukum secara adil. Apalagi sekarang sedang ramai WNA bekerja ilegal di Bali," ujarnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)