2 Maling Motor di Sukabumi Ditembak karena Melawan Polisi
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Dua maling sepeda motor ditembak polisi saat akan ditangkap Reskrim Polsek Nagrak, Sukabumi. Polisi terpaksa menindak tegas karena pelaku RY (39) dan IR (49) melawan dan kabur saat ditangkap di Jalan Suryakencana, Desa/Kecamatan Nagrak.
Menurut Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat, penangkapan kedua pelaku berawal pada Rabu (22/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB. Petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku curanmor.
"Lalu hingga pada hari Kamis (23/2/2023) sekira pukul 04.44 WIB, pelaku yang berjumlah dua orang berhasil ditangkap," ujar Teguh kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Kasus Narkoba Menonjol di Cirebon, Tramadol Kapsul Racikan Tanpa Merek
Saat akan ditangkap, kedua mencoba kabur dan salah satunya melakukan tindakan yang membahayakan petugas. Atas dasar tersebut, polisi menembak kaki pelaku.
"Untuk modus yang digunakan oleh para terduga pelaku yaitu melakukan pencurian pada malam hari dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah atau di dalam garasi rumah, dengan cara merusak kunci gembok pagar atau gembok pintu gerbang dengan menggunakan batang pipa besi yang sudah di modifikasi," ujar Teguh.
Teguh mengatakan, kedua pelaku merusak kunci stang sepeda motor menggunakan kunci letter T (astag) dan setelah berhasil membawa kabur sepeda motor.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku, berupa 1 buah kunci letter T dan 6 buah anak mata kunci palsu yang ujungnya lancip terbuat dari besi. Lalu 1 batang pipa besi bekas shockbreaker sepeda motor yang sudah di modifikasi dan 3 unit sepeda motor, 1 unit yang digunakan pelaku serta 2 unit hasil curanmor," ujar Teguh.
Menurut Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat, penangkapan kedua pelaku berawal pada Rabu (22/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB. Petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku curanmor.
"Lalu hingga pada hari Kamis (23/2/2023) sekira pukul 04.44 WIB, pelaku yang berjumlah dua orang berhasil ditangkap," ujar Teguh kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Kasus Narkoba Menonjol di Cirebon, Tramadol Kapsul Racikan Tanpa Merek
Saat akan ditangkap, kedua mencoba kabur dan salah satunya melakukan tindakan yang membahayakan petugas. Atas dasar tersebut, polisi menembak kaki pelaku.
"Untuk modus yang digunakan oleh para terduga pelaku yaitu melakukan pencurian pada malam hari dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah atau di dalam garasi rumah, dengan cara merusak kunci gembok pagar atau gembok pintu gerbang dengan menggunakan batang pipa besi yang sudah di modifikasi," ujar Teguh.
Teguh mengatakan, kedua pelaku merusak kunci stang sepeda motor menggunakan kunci letter T (astag) dan setelah berhasil membawa kabur sepeda motor.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku, berupa 1 buah kunci letter T dan 6 buah anak mata kunci palsu yang ujungnya lancip terbuat dari besi. Lalu 1 batang pipa besi bekas shockbreaker sepeda motor yang sudah di modifikasi dan 3 unit sepeda motor, 1 unit yang digunakan pelaku serta 2 unit hasil curanmor," ujar Teguh.
(msd)