Kasus Narkoba Menonjol di Cirebon, Tramadol Kapsul Racikan Tanpa Merek

Kamis, 02 Maret 2023 - 02:52 WIB
loading...
Kasus Narkoba Menonjol...
Pengedar narkoba ditangkap. Foto: Toiskandar/SINDOnews
A A A
CIREBON - Petugas Satres Narkoba Polres Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengungkap 24 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Cirebon, selama Januari hingga Februari 2023.

Salah satu kasus yang cukup menonjol adalah peracikan tramadol yang diamankan hingga wilayah Bekasi.

Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, dari 24 kasus narkoba itu, pihaknya berhasil mengamankan 29 orang tersangka, dengan bukti 35,12 gram sabu, 49,85 gram ganja, dan 26.604 butir obat keras.



"Yang menarik kasus meracik sendiri tramadol kapsul tanpa merek," katanya, Rabu (1/3/2023).

Dijelaskan dia, pengungkapan kasus tramadol kapsul itu berawal dari pengembangan petugas di wilayah Gebang Cirebon, terus ke Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial A diamankan.



"Tramadol kapsul tanpa merek ini dibungkus dalam masing-masing paket berisi 10 obat, dengan harha jual Rp130 ribu perpaket," jelasnya.

Selanjutnya, para tersangka dijerat dengan UU Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2555 seconds (0.1#10.140)