Tangisnya Pecah di PN Sekayu, Begini Cerita Pilu Ibu Lansia Digugat Anak dan Menantu

Rabu, 01 Maret 2023 - 18:07 WIB
loading...
A A A
Namun penjualan tanah ini, akhirnya berujung kepada gugatan perdata di PN Sekayu, pada Januari 2023, karena Subaidah dan Segut menilai utang Rp16 juta itu sebagai jual beli tanah, bukan gadai seperti yang tertuang dalam surat perjanjian.

Kocik bahkan dibuat menangis pilu di dalam persidangan, karena dicaci-maki oleh anak dan menantunya di hadapan majelis hakim PN Sekayu. "Saya dicaci maki, seperti bukan orang tuanya," tutur Kocik, dengan suara lemah.

Majelis hakim akhirnya memutuskan gugatan perdata yang dilayangkan tergugat tidak dapat diterima, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.104.000.



Sujud syukur langsung dilakukan Kocik, bersama anak-anaknya yang lain di ruang persidangan, usai majelis hakim memenangkan dirinya dalam putusan tersebut. Kocik menangis haru, dan air matanya mengalir di lantai ruang sidang.

Kini ibu yang sudah memasuki masa senja itu, dapat bernapas lega karena bisa terlepas dari gugatan yang diajukan anak dan menantunya. Meski demikian, Kocik masih merasa sedih, karena tidak pernah menyangka bakal digugat oleh anak dan menantunya sendiri, bahkan sampai dicaci-maki di persidangan.

Kuasa hukum tergugat, Indafikri mengaku sangat mengapresiasi putusan majelis hakim PN Sekayu, yang memenangkan tergugat. "Majelis hakim juga mengingatkan, agar persoalan anak menggugat orang tua kandungnya ini tidak terjadi lagi," tegasnya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2293 seconds (0.1#10.140)