Tangisnya Pecah di PN Sekayu, Begini Cerita Pilu Ibu Lansia Digugat Anak dan Menantu

Rabu, 01 Maret 2023 - 18:07 WIB
loading...
Tangisnya Pecah di PN...
Sujud syukur dan tangis haru mewarnai sidang gugatan perdata, antara seorang ibu lanjut usia (Lansia) melawan anak dan menantu di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Selasa (28/2/2023). Foto/iNews TV/Edi Lestari
A A A
MUSI BANYUASIN - Tangis harus pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Selasa (28/2/2023). Seorang ibu yang telah lanjut usia (Lansia), tak kuasa menahan tangis usai menang atas gugatan yang dilayangkan anak dan menantunya sendiri.



Menantu dan anak kandung dari seorang ibu yang diketahui bernama Kocik tersebut, tega melayangkan gugatan perdata di PN Sekayu. Persoalaan ini dipicu oleh pengajuan utang yang dilakukan Kocik dan suaminya, Alimudin.



Pasangan suami istri yang sudah lansia warga Dusun III, Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin tersebut, mengajukan utang kepada Supardi dengan jaminan sertipikat tanah atas nama Alimudin.



Setelah beberapa tahun, Supardi meninggal dunia. Sertipikat tanah dititipkan ke saudara Supardi yang bernama Raminem. Selanjutnya, Raminem menghubungi Subaidah yang merupakan anak Alimudin dan Kocik, untuk menebus surat tanah tersebut senilai Rp16 juta.

Subaidah, menebus kembali sertipikat itu dengan uang dari suaminya, Segut. Dalam surat perjanjian gadai, disebutkan sebelum uang Rp16 juta dikembalikan, sertipikat tanah tersebut disimpan Subaidah dan Segut.

Setelah itu, Alimudin dan Kocik menjual tanah ukuran 9x25 meter miliknya secara kredit kepada tetangganya bernama, Wiliansyah. Uang hasil penjualan tanah tersebut, rencananya akan digunakan melunasi utang Rp16 juta kepada Subaidah dan Segut.

Tangisnya Pecah di PN Sekayu, Begini Cerita Pilu Ibu Lansia Digugat Anak dan Menantu


Namun penjualan tanah ini, akhirnya berujung kepada gugatan perdata di PN Sekayu, pada Januari 2023, karena Subaidah dan Segut menilai utang Rp16 juta itu sebagai jual beli tanah, bukan gadai seperti yang tertuang dalam surat perjanjian.

Kocik bahkan dibuat menangis pilu di dalam persidangan, karena dicaci-maki oleh anak dan menantunya di hadapan majelis hakim PN Sekayu. "Saya dicaci maki, seperti bukan orang tuanya," tutur Kocik, dengan suara lemah.

Majelis hakim akhirnya memutuskan gugatan perdata yang dilayangkan tergugat tidak dapat diterima, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.104.000.



Sujud syukur langsung dilakukan Kocik, bersama anak-anaknya yang lain di ruang persidangan, usai majelis hakim memenangkan dirinya dalam putusan tersebut. Kocik menangis haru, dan air matanya mengalir di lantai ruang sidang.

Kini ibu yang sudah memasuki masa senja itu, dapat bernapas lega karena bisa terlepas dari gugatan yang diajukan anak dan menantunya. Meski demikian, Kocik masih merasa sedih, karena tidak pernah menyangka bakal digugat oleh anak dan menantunya sendiri, bahkan sampai dicaci-maki di persidangan.

Kuasa hukum tergugat, Indafikri mengaku sangat mengapresiasi putusan majelis hakim PN Sekayu, yang memenangkan tergugat. "Majelis hakim juga mengingatkan, agar persoalan anak menggugat orang tua kandungnya ini tidak terjadi lagi," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3479 seconds (0.1#10.140)